Hukum  

Draf RUU Perampasan Dinilai Tidak Transparan

Draf RUU Perampasan Dinilai Tidak Transparan /Pixabay

FAKTANASIONAL.NET – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI mendapat sorotan karena draf terbaru belum juga dipublikasikan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan keterbukaan draf penting dilakukan karena RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu perhatian nasional.

“Terkait dengan proses, terdapat persoalan pada transparansi dan akuntabilitas karena sampai saat ini draf yang berkembang belum dipublikasikan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan,” kata Lakso kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2026), dikutip dari Kompas.com.

Selain persoalan prosedur, IM57+ Institute menyoroti substansi RUU tersebut. Lakso menyebut klausul peningkatan harta kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment sebagai salah satu bagian penting yang menentukan arah pengaturan perampasan aset.

Lakso juga mengingatkan agar klausul illicit enrichment tidak dihilangkan karena dinilai merupakan mandat UNCAC.