FAKTANASIONAL.NET – Bola gugatan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, kini berada di tangan 9 Hakim MK. Sebanyak 64 halaman argumen (narasi) gugatan, 12 orang pemohon, 101 bukti, 6 petitum yang sudah disebarluaskan, ditambah Maklumat Rakyat, yang dibacakan Denny Indrayana, setelah pendafatarn kemarin, kini sudah berada di tangan 9 Hakim MK.
Pada prinsipnya, seperti yang sering diulang-ulang Hakim MK, pada saat seorang atau sekelompok warga negara mengajukan gugatannya ke MK, bahwa MK wajib menerimanya. Dikabulkan atau tidak, tergantung argumentasi yang disusun oleh para penggugat atau pemohon itu sendiri.
Nasihat Hakim MK yang sering diberikan kepada para pemohon pada sidang pembuka adalah legal standing para pemohon sebagai apa? Kerugian konstitusional pemohon apa, sehingga harus mengajukan gugatan? Dan kenapa Hakim MK diminta untuk memutus terkait permohonan itu? Atau, pertentangan Konstitusinya seperti apa dan ada diaturan (UU) mana saja?
Seperti yang ditegaskan Denny Indrayana pada saat mendaftarkan gugatannya terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran itu, bahwa kuasa hukum yang digandengnya adalah orang-orang yang berpengalaman beracara di MK dan terbukti pula pernah menggagalkan hasil Pemilihan Langsung di masanya. Yakni, Bambang Widjojanto, Heriyanto, dan Refly Harun. Artinya, mereka sudah berpengalaman berhadapan dengan 9 Hakim MK dan memenangkan permohonan.











