DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Harta Judi Online

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Harta Judi Online/(foto: Ilustrasi/@AI)

FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat digunakan untuk menyasar harta yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).

Menurut Safaruddin, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan yang menghasilkan aliran dana dalam jumlah besar.

Ia mengatakan aparat penegak hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menemukan nilai transaksi judi online yang sangat besar.

Namun, jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara masih relatif kecil.

“Dan ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil dan kadang-kadang pegawai-pegawai yang gajinya rendah kan itu yang ikut judi online, luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran,” ujarnya dikutip dari SINDOnews, Kamis (24/9/2026).

Safaruddin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Terlebih, aset hasil tindak pidana judi online dapat berkaitan dengan transaksi yang melibatkan pihak dan negara lain.