FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Yakni, kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib) dan kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan (pencopotan sementara) kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi (Lapas Cibinong, Sabtu, 26 September 2026).
BACA JUGA
Menteri Imipas Desak Kalapas Cibinong Soal AC di Dalam Lapas
Rudi mengecek Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang. Ia diperintah untuk memimpin jalannya investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).











