FIKS, sidang pembuktian permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi, terkait ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran lanjut ke pembuktian. Denny Indrayana sudah meng-share undangan resmi dari MK untuk hadir pada Rabu, 30 September, pukul 19:00 WIB.
Berarti, alasan legal standing, waktu yang sudah lewat, permohonan kabur, dan kewenangan MK tidak ada menyidangkan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, sudah tak beralasan lagi. 9 Hakim MK memilih lanjut sidang pembuktian, bahkan tanpa membacakan putusan sela mereka.
Dengan kata lain, nyaris semua Hakim MK bersepakat untuk melanjutkan sidang pembuktian. Artinya, kalau semua sudah setuju, maka buat apa lagi membacakan putusan sela? Putusan sela di MK diperlukan, justru kalau putusan itu ditolak. Atau minimal, pendapat Hakim MK nyaris seimbang, sehingga perlu diketahui oleh para pemohon.
Berarti memang, argumentasi dan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pemohon begitu kuat, sehingga para Hakim MK ingin mengetahui lebih mendalam dan bagaimana jawaban dari para termohon. Aroma “busuknya” sudah mulai tercium, tapi harus dibuktikan persisnya di mana asal atau letak dari aroma yang busuk itu.











