Hukum  

Sidang MK Ijazah Gibran jadi Pentas Berandai-andai

FAKTANASIONAL.NET – Banyak yang berandai-andai. Bahkan, Hakim MK Arsul Sani pun berandai-andai. Kalau permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, lanjut ke sidang pembuktian, maka KPU harus lebih bersiap-siap.

Saya tingkatkan berandai-andai Hakim MK Arsul Sani itu satu tingkat lagi. Kalau permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu dikabulkan oleh 9 Hakim MK. Maka, sesuai dengan petitum pemohon, Presiden Prabowo akan mengusulkan dua nama sebagai pengganti Wapres Gibran kepada MPR.

Ya, namanya saja berandai-andai. Maka kalau dilihat dari partai koalisi inti pendukung Prabowo-Gibran itu, yakni Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. Kalau Gerindra sudah ada Prabowo, maka jatah beralih ke Golkar (Bahlil), PAN (Zulhas), dan Demokrat (AHY).

Berarti, akan ada satu partai yang tidak dapat jatah, karena jatahnya hanya dua. Tapi, apa pun hasilnya, nama Bahlil pasti akan masuk, karena partai terbesar dalam koalisi. Tinggal lagi memilih antara Zulhas dan AHY. Terlihat Zulhas lebih berpeluang daripada AHY.

Kalau Presiden Prabowo memang akan mengambil dua nama dari partai koalisi, maka nama Bahlil dan Zulhas berpeluang untuk disodorkan. Apalagi Presiden Prabowo terlihat tidak ada masalah pula dengan nama Bahlil dan Zulhas untuk dikirimkan langsung ke MPR.