FAKTANASIONAL.NET – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, meninggalkan ruang sidang.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Peristiwa itu berlangsung dalam sidang MK pada Kamis (1/10/2026). Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan sengketa syarat pencalonan Gibran.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi memberikan klarifikasi atas pernyataannya dalam sebuah acara talkshow televisi.
Arsul menyoroti pernyataan yang mempertanyakan legalitas persidangan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul.
Arsul menegaskan bahwa Rullyandi perlu menjelaskan pernyataannya tersebut di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, apabila Rullyandi menganggap persidangan tidak sah, kehadirannya sebagai ahli dalam forum tersebut menjadi pertanyaan.
Arsul juga menyampaikan bahwa keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas persoalan legalitas persidangan. Kondisi itu membuat pernyataan yang disampaikan di luar ruang sidang menjadi sorotan dalam proses pemeriksaan perkara.











