FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) telah menelaah tuduhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Tuduhan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA telah meminta klarifikasi kepada Retno Lastiani. Hasil pemeriksaan awal tersebut menyatakan belum ditemukan indikasi yang mendukung dugaan suap sebagaimana dituduhkan.
Pernyataan itu disampaikan Heru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.
“Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, hasil klarifikasi telah ditelaah oleh pihak terkait. Menurutnya, Retno selama ini juga tidak memiliki catatan masalah integritas.
“Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu,” katanya.
Heru turut menyampaikan bahwa PN Pati merupakan salah satu pengadilan yang telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia menyebut kemungkinan adanya pelanggaran tersebut dinilai kecil, meski perkembangan lebih lanjut tetap akan diperhatikan.











