Fakta Nasional

Optimalisasi Potensi Ekonomi dan Pendapatan Pemda, Ini yang Dilakukan Ditjen Bina Keuda Kemendagri

YOGYAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ((Ditjen Bina Keuda) Kemendagri menggelar asistensi dan bimbingan teknis (Bimtek) penghitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 October 2024 📖 2 menit
Optimalisasi Potensi Ekonomi dan Pendapatan Pemda, Ini yang Dilakukan Ditjen Bina Keuda Kemendagri
Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan membuka kegiatan Bimtek penghitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat yang digelar di Sahid Raya Hotel & Convention, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/10/2024)/ Puspen Kemendagri.

YOGYAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ((Ditjen Bina Keuda) Kemendagri menggelar asistensi dan bimbingan teknis (Bimtek) penghitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Sahid Raya Hotel & Convention, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/10/2024) tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda ,Horas Maurits Panjaitan.

Dalam sembutannya Plh Dirjen Bina Keuda mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan turunannya.

“Ini diharapkan sehingga mampu menciptakan sinergi pusat dan daerah yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah, serta mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Maurits dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (01/10/2024).

Tak hanya itu, hal ini juga selaras dengan amanat Pasal 150 dan Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam UU tersebut menegaskan bahwa perlunya mengembangkan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah, sehingga kualitas dan kompetensinya lebih baik.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak, selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Maurits.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam membiayai pembangunan daerah. Melalui penerimaan dari pajak, daerah diharapkan dapat melaksanakan berbagai program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, melalui kesempatan ini, Ditjen Bina Keuda melalui Direktorat Pendapatan Daerah memfasilitasi bimtek kepada daerah se-Wilayah Timur. Kegiatan ini untuk mendalami berbagai aspek yang terkait dengan penghitungan dan rumusan terhadap pajak daerah.

Selain itu, bimtek ini juga membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku, metodologi penghitungan, serta teknik-teknik pengumpulan dan pelaporan pajak oleh pengajar yang profesional dibidang pajak daerah.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh peserta agar aktif mengikuti kegiatan ini dan jangan ragu untuk bertanya kepada para pengajar, sehingga diharapkan saudara-saudara lebih memahami terkait dengan pengelolaan pajak daerah guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah dalam APBD sesuai potensi dan kondisi perekonomian di daerah,” tutup Maurits.

Sebagai informasi, kegiatan bimtek ini dibagi menjadi empat kelas. Kelas A terdiri dari Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, dan Lembata), serta Maluku Utara. Kemudian Kelas B terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Ngada).

Selanjutnya Kelas C terdiri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, dan Sumba Barat). Terakhir Kelas D terdiri dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Tual, dan Kota Kupang).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Pendapatan Daerah Wilayah V Budhi Rinaldi, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, para pengajar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dan peserta bimtek atau pengelola pajak daerah se-Wilayah Timur.[zlj]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK