Fakta Nasional

Sahroni Dukung Kajian Kerugian Negara Bukan Korupsi, Desak Revisi UU Tipikor

FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta kajian mendalam terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara yang tidak s…

Penulis: Aditya 📍 Indonesia Tuesday, 27 October 2026 📖 2 menit
Sahroni Dukung Kajian Kerugian Negara Bukan Korupsi, Desak Revisi UU Tipikor
Sahroni Dukung Kajian Kerugian Negara Bukan Korupsi, Desak Revisi UU Tipikor/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta kajian mendalam terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara yang tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sahroni menilai, kerugian negara perlu dibedakan dari korupsi yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar penerapan hukum tidak salah sasaran.

"Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, tidak semua kerugian dalam kegiatan bisnis negara dapat disamakan dengan tindakan korupsi. Namun, penilaian tersebut perlu mempertimbangkan tujuan serta tindakan pihak yang terlibat.

Sahroni menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat memiliki perbedaan mendasar dengan kerugian dalam aktivitas bisnis negara. Ia mencontohkan pejabat yang seharusnya mengelola uang untuk kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambilnya demi keuntungan pribadi.

"Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat," jelas dia.

Menurut Sahroni, tindakan pejabat yang menyalahgunakan uang untuk kepentingan pribadi tetap termasuk korupsi karena berdampak merugikan masyarakat luas.

Sementara itu, kegiatan bisnis negara yang berorientasi pada keuntungan membutuhkan pengelolaan oleh orang-orang dengan kompetensi sesuai bidangnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya memilih pihak yang benar-benar memahami bisnis negara.

Sahroni berpandangan bahwa pengelolaan bisnis negara harus berfokus pada keuntungan dan tidak boleh mengalami kerugian. Ia menilai, orang-orang yang menangani kegiatan tersebut harus dipilih berdasarkan pemahaman dan kemampuan mereka dalam menjalankan bisnis negara.

"Kalau bisnis negara yang fokus pada keuntungan dan tidak boleh ada kerugian, maka itu orang-orang yang terpilih mereka yang paham tentang bisnis negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni berharap kajian mengenai redefinisi korupsi dapat ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas. Menurutnya, perubahan aturan perlu dilakukan setelah batasan mengenai kerugian negara dan tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas.

"UU tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya," imbuh dia.

Dukungan Sahroni tersebut sejalan dengan perlunya kajian mendalam atas usulan Luhut yang telah diminta Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus didasarkan pada kejelasan makna agar penerapan hukum tidak salah sasaran.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK