3 Pejabat Pemkab Sukoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Salahsatunya Bupati Etik Suryani
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo). Selain itu menetapkan dua anak buah Etik Suryani sebagai tersangk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo).
Selain itu menetapkan dua anak buah Etik Suryani sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu kepada di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026). Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep Guntur Rahayu menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo bapak' (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujarnya. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik Suryani juga memerintahkan jajaran BPKAD.
Selama beberapa tahun ini Etik menerima uang setoran Rp2,93 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ucapnya.
Dengan begitu ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.