Penyidik Polres Barito Utara, Rilis Kasus Pembunuhan di Muara Teweh, Empat Tersangka Diamankan
FAKTA GROUP – Kepolisian Resort Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, mengadakan Press rillis terkait penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Barito Utara kepada awak media. Pada Jumat, 01 Mei 2026 sore…
FAKTA GROUP – Kepolisian Resort Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, mengadakan Press rillis terkait penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Barito Utara kepada awak media. Pada Jumat, 01 Mei 2026 sore.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB dan dilaporkan oleh saksi pelapor kepada Penyidik Polres Barut.
Kejadian berlangsung di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana KM 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VN(46), LS (60), SH (37), dan SPN alias MN (44).
Para tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta dan karyawan swasta.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Cuah (51), seorang petani/pekebun. Selain itu, terdapat sejumlah korban lainnya, yakni Nor Asnalia (41), Nor Milah alias Ono (58), Tasya Walina (19), dan seorang anak berusia 3 tahun bernama Muhammad Dafhi.
Dan satu korban selamat lainnya, Alvian (40), mengalami luka berat dan mengalami trauma yang saat ini dalam perawatan medis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para tersangka, sebilah parang jenis mandau, serta berbagai barang dari lokasi kejadian seperti kompor gas, tabung LPG, dan sisa material terbakar.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait lahan lokasi kerja kayu.
Perselisihan tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh pihak desa dan kepolisian, namun tidak mencapai penyelesaian.
Kegiatan press rilis dipimpin oleh Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto yang berhalangan hadir.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Iptu Novendra W.P.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menyampaikan bahwa tim penyidik telah berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Tiga di antaranya merupakan saudara kandung, sementara satu tersangka lainnya merupakan ipar dari ketiga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, tindakan ini merupakan aksi pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang tersangka yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan para korban,” ujar AKP Ricky Hermawan.
Ia menegaskan bahwa pemicu utama kejadian adalah konflik pribadi yang telah berlangsung lama.
Ketegangan bermula dari penutupan akses jalan menuju lahan kebun milik pelaku yang dilakukan oleh korban.
Puncaknya terjadi cekcok mulut pada hari Jumat sebelum kejadian, di mana korban diduga melontarkan cacian yang sangat tajam terhadap orang tua pelaku.
“Motif utamanya adalah sakit hati yang mendalam akibat caci dan makian salah satu korban terhadap orang tua pelaku, bukan semata-mata karena perebutan lahan sebagaimana informasi yang sempat simpang siur beredar di media sosial selama ini,” tegasnya.
Sebelum kejadian, kedua belah pihak diketahui telah menjalani proses mediasi di Polsek Benangin I.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga konflik kembali memanas dan berujung pada tindak pidana yang menghilangkan nyama lima orang korban itu.
Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, dan juga Kasi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mewakili Kapolres Barut waktu itu, secara berulang kali melalui kepada awak media, menyampaikan Himbauan kepada seluruh masyarakat Barito Utara untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi atau HOAX.
“Polres Barito Utara berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menyerap informasi dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di daerah kita,” Imbaunya waktu itu.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa aksi kekerasan dilakukan oleh para pelaku secara bersama-sama.
Para tersangka mendatangi rumah korban, terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam.
Setelah itu, pelaku juga melakukan pembakaran di lokasi rumah korban dengan menggunakan bahan bakar minyak.
Akibat kejadian tersebut, lima orang korban meninggal dunia di tempat, sementara satu saksi korban selamat dan mengalami luka-luka dan trauma.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Pasca kejadian, tersangka VN sempat menyerahkan diri ke Polsek Damai pada 19 April 2026 malam.
Sementara dua tersangka SH dan LS diamankan di wilayah Teweh Timur pada 20 April 2026.
Adapun tersangka SPN alias MN berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Polres Barut yang dipimpin oleh Aiptu Asep Shobirin, pada 28 April 2026 di wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, yang di BackUp oleh pihak Polda Kaltim dan personel Polsek Longbeng di sebuah pondok perkebunan sawit yang baru di buka di tengah hutan.
Pihak Penyidik Polres Barut, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan para pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekali lagi, Kasi Humas Polres Barito Utara, menghimbau kepada masyarakat Barito Utara, untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, dengan mempercayakan persoalan hukum kepada pihak yang berwajib.[Van]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.