Fakta Nasional

8 Bulan Mangkrak, Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Dua Anggota DPR Diadukan ke Dewas KPK

FAKTANASIONAL.NET — Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan ter…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 22 May 2026 📖 2 menit
8 Bulan Mangkrak, Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Dua Anggota DPR Diadukan ke Dewas KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan tersebut dipicu oleh mandeknya proses hukum terhadap dua anggota DPR RI yang telah berstatus sebagai tersangka namun belum juga ditahan, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI).

Kedua legislator tersebut diduga kuat menerima aliran uang haram dengan nilai total mencapai Rp28,38 miliar dari dana CSR BI dan OJK, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mengonfirmasi bahwa dokumen pengaduan telah diserahkan ke Dewas KPK pada Jumat (15/5/2026) dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.

Baca Juga: KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Dalam berkas laporannya, ARUKKI membeberkan kronologi lengkap penanganan perkara oleh tim penyidik KPK, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), jalannya pemeriksaan saksi-saksi, penetapan status tersangka, hingga indikasi ketidakjelasan penyelesaian kasus yang berlarut-larut sampai sekarang.

Rincian Aliran Dana dan Modus Pencucian Uang Satori

Berdasarkan dokumen pengaduan ARUKKI ke Dewas KPK, tersangka Satori diduga menerima total uang sebesar Rp12,52 miliar. Aliran dana tersebut diduga mengalir dari sejumlah pos:

  • Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

  • Rp5,14 milar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan.

  • Rp1,04 miliar dari sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Satori diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut demi keperluan pribadi.

Dana itu disinyalir dialihkan dalam bentuk instrumen deposito, pembelian lahan tanah, pembangunan gedung showroom, hingga pembelian kendaraan roda dua dan aset bergerak lainnya.

Selain itu, ARUKKI mengungkap Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan menginstruksikan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan serta pencairan deposito agar tidak terendus di rekening koran.

Modus Aliran Dana dan Yayasan Pribadi Heri Gunawan

Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga menerima kucuran dana yang lebih besar, yakni mencapai Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan dana tersebut meliputi:

  • Rp6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.

  • Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan.

  • Rp1,94 miliar dari jajaran mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan diduga melancarkan modus pencucian uang dengan cara memindahkan seluruh dana penerimaan dari rekening Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui mekanisme transfer.

Guna memutus alur pelacakan, Heri diduga memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening penampung baru. Dana pencairan dipindahkan ke rekening baru tersebut melalui metode setor tunai secara bertahap.

Uang dari rekening penampung tersebut diduga kuat digunakan Heri Gunawan untuk membiayai kepentingan komersial pribadi, seperti pembangunan bisnis rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian aset tanah dan bangunan, hingga pengadaan kendaraan roda empat.

Marselinus menyayangkan sikap pasif dari penegak hukum karena sudah lebih dari delapan bulan berlalu sejak penetapan tersangka pada Agustus tahun lalu, namun penanganan perkara ini dinilai berjalan di tempat.

"Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkas Marselinus menutup keterangannya.

Baca Juga: Skandal Suap Sertifikasi K3 Kemnaker: KPK Bongkar Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK