Fakta Nasional

Ada Jokowi Di Balik Operasi Penyadapan Listyo Sigit Terhadap Presiden Prabowo

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi disebut berpotensi menjadi perkara makar. Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Sri Radjas…

Penulis: Tim FN Thursday, 05 November 2026 📖 5 menit
Ada Jokowi Di Balik Operasi Penyadapan Listyo Sigit Terhadap Presiden Prabowo
Sri Radjasa menyampaikan analisisnya terkait dugaan operasi garis dalam dan skenario politik di balik kasus penyadapan Presiden dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi disebut berpotensi menjadi perkara makar. Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Sri Radjasa, bahkan menduga operasi tersebut merupakan bagian dari skenario politik mantan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi pemerintahan Prabowo dan mengamankan kepentingan politik keluarganya.

Dugaan itu disampaikan Sri Radjasa dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Rabu, 4 November 2026. Dalam wawancara tersebut, ia menyebut penyadapan terhadap Prabowo bukan semata-mata inisiatif Listyo Sigit, melainkan diduga berkaitan dengan operasi garis dalam yang dibangun Jokowi.

Baca Juga: Penyadapan RI1 dan Gerakan Makar di Tubuh Polri? Beberapa Jendral Disebut Diamankan

"Hati-hati, Jokowi melakukan operasi garis dalam. Salah satunya ujung tombaknya adalah ini," kata Sri Radjasa.

Menurut dia, operasi tersebut diduga memiliki dua tujuan. Pertama, mengawasi jalannya pemerintahan Prabowo. Kedua, mengamankan kepentingan politik Jokowi, termasuk suksesi politik menuju 2029.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap perangkat komunikasi Presiden. (Dok. Ist)Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap perangkat komunikasi Presiden. (Dok. Ist)

Sri Radjasa menuding Listyo Sigit menjalankan operasi tersebut untuk memantau kebijakan Prabowo, terutama apabila terdapat keputusan yang dianggap menyimpang dari komitmen politik antara Jokowi dan Prabowo.

"Semua ini diawali dari upaya Jokowi mengamankan kepentingan politik Jokowi dan mengawasi jalannya pemerintahan Prabowo agar setiap upaya yang menyimpang dari komitmen antara dia dengan Jokowi itu bisa langsung diketahui," ujarnya.

Ia juga menilai sikap Listyo Sigit selama menjabat Kapolri memperlihatkan pembangkangan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Sri Radjasa menyinggung polemik penempatan anggota Polri di jabatan sipil dan pembentukan agenda reformasi kepolisian.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk insubordinasi atau pembangkangan terhadap kepemimpinan negara.

Sebut Ada Geng Solo dan Aktor Politik

Sri Radjasa menduga jaringan yang berada di belakang operasi penyadapan tidak hanya berasal dari institusi kepolisian. Ia menyebut kemungkinan adanya keterlibatan kekuatan politik dan pihak lain yang memiliki kepentingan mempertahankan pengaruh kekuasaan.

Menurut dia, Listyo Sigit hanya merupakan operator yang menjalankan operasi, sedangkan skenario besarnya perlu ditelusuri lebih jauh.

"Jadi, kalau Sigit ini boleh dibilang operator utama yang menjalankan illegal access. Tapi di balik ilegal access itu ada skenario besar, kepentingan politik, kepentingan kekuasaan untuk merebut kekuasaan," katanya.

Dalam wawancara itu, Sri Radjasa juga menyinggung Gibran Rakabuming Raka dan dinasti politik Solo sebagai bagian dari dugaan kepentingan politik yang perlu ditelusuri.

Ia bahkan mengungkap dugaan adanya seorang ketua partai politik yang mengumpulkan nomor telepon orang-orang dekat Presiden Prabowo.

"Ada ketua partai politik yang terlibat. Dialah yang mengumpulkan nomor-nomor telepon orang-orang dekat Presiden. Kan dia kenal semua," ujar Sri Radjasa.

Namun, Sri Radjasa tidak menyebutkan identitas ketua partai politik tersebut maupun menunjukkan bukti yang dapat memastikan dugaan keterlibatannya. Seluruh tudingan mengenai Jokowi, Gibran, Geng Solo, dan aktor politik lainnya masih merupakan pernyataan narasumber yang perlu diuji melalui penyidikan.

Sri Radjasa mendesak Polri tidak menghentikan pengusutan hanya pada tiga tersangka yang telah diumumkan. Menurut dia, penyidik harus mengungkap pihak yang memberikan perintah, jaringan yang terlibat, hingga tujuan operasi penyadapan.

"Ini bukan kegiatan yang dilakukan secara parsial, tapi ini sudah bentuk operasi. Operasi yang tadi saya bilang operasi garis dalam," katanya.

Ia juga menilai pengamanan Presiden perlu dievaluasi karena dugaan penyadapan tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan perangkat komunikasi kepala negara.

Ahmad Yani: Penyadapan Presiden Merupakan Makar

Pandangan serupa mengenai dugaan makar disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Ahmad Yani, dalam podcast Hersubeno Point yang juga tayang pada 4 November 2026.

Ahmad Yani menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran privasi atau kejahatan teknologi informasi. Menurut dia, tindakan tersebut menyangkut jabatan Presiden yang memiliki mandat konstitusional.

"Ini makar. Ini betul-betul kejahatan makar. Harusnya hukuman mati, tidak ada jalan lain," kata Ahmad Yani.

Ia berpendapat penyadapan terhadap Presiden dapat berkaitan dengan upaya menghambat agenda pemerintahan, terutama kebijakan menjaga kedaulatan negara dan pengelolaan sumber daya alam.

"Ini bukan Ahmad Yani personal, tapi ini jabatan yang melekat, yang diberikan mandat oleh Undang-Undang Dasar, seperti itu Presiden," ujarnya.

Ahmad Yani juga mengaitkan dugaan perlawanan terhadap Prabowo dengan kelompok yang selama ini menikmati konsesi dan hak istimewa ekonomi pada pemerintahan sebelumnya.

Dalam podcast tersebut, ia menyebut istilah Geng Solo dan menduga adanya jaringan pengusaha, pejabat, serta kekuatan politik yang merasa kepentingannya terganggu oleh kebijakan Prabowo.

Namun, Ahmad Yani tidak memaparkan bukti yang memastikan keterlibatan kelompok tersebut dalam perkara penyadapan.

Ia memperkirakan pengusutan perkara ini berpotensi berkembang ke berbagai institusi, tidak hanya kepolisian.

"Ini tidak hanya di institusi kepolisian, saya yakin. Ini menyangkut berbagai macam institusi. Mungkin ada di jaringan kabinet juga," ujarnya.

Istana Sebut Mengarah ke Makar

Pernyataan kedua narasumber tersebut muncul setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo mengarah pada perbuatan makar.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.

Prasetyo mengumumkan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026. Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.

Pasal Makar Mengancam Pidana Mati

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Meski demikian, ancaman pidana tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat dugaan penyadapan terhadap Presiden. Penyidik dan penuntut umum harus membuktikan unsur makar serta maksud sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191.

( Tim FN dan FK )


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK