Fakta Nasional

OJK Minta Bank Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah pemberantasan judi online (judol) dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.  Hingga 5 November 2026,…

Penulis: Aditya Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
OJK Minta Bank Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online
OJK Minta Bank Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah pemberantasan judi online (judol) dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. 

Hingga 5 November 2026, jumlah rekening yang menjadi sasaran penindakan mencapai 39.923 rekening.

Angka tersebut meningkat dibandingkan catatan sebelumnya yang berada di angka 38.796 rekening. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk membatasi ruang gerak praktik judi online melalui sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta bank melakukan pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38,796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).

Dian menyampaikan, data rekening tersebut berasal dari informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian memperluas penelusuran dengan melibatkan perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Sinergi antara OJK dan pemerintah, khususnya Komdigi, terus diperkuat guna mendukung pemberantasan perjudian daring. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk mendukung transaksi ilegal.

"Berda sarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening," jelasnya.

Tidak hanya rekening yang secara langsung terindikasi melakukan transaksi judi online, OJK juga meminta perbankan menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak-pihak yang diduga terlibat perjudian daring.

Melalui kebijakan tersebut, penelusuran tidak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi sebelumnya. Rekening lain yang terhubung dengan identitas pihak terindikasi juga diminta untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Langkah ini memperluas pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berkaitan dengan judi online. OJK berharap koordinasi dengan perbankan dan pemerintah dapat memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring di Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK