Ajukan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Pengacara Yaqut Cholil Qoumas: Ada Persoalan Kontruksi Hukum Jerat Kliennya
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024 melalui pengacaranya. Pengacaranya, Dodi Abdulkadir mengatakan perlawanan diajuka…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024 melalui pengacaranya.
Pengacaranya, Dodi Abdulkadir mengatakan perlawanan diajukan akibat tim hukum menilai sejumlah persoalan terdapat dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat klien dia.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," katanya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada PN Jakpus pada Selasa (12/8/2026).
Dengan demikian, persidangan Yaqut Cholil Qoumas akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (19/8/2026) dengan agenda perlawanan dari tim advokat.
Dodi Abdulkadir mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, peran Fuad Hasan Masyhur sudah ada sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.
"Perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji," ujarnya.
Tim hukum mempermasalahkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar US$271 ribu, artinya dakwaan tidak mengungkapkan secara jelas bukti penerimaan uang tersebut.
Dodi Abdulkadir mempertanyakan tidak dipakainya pasal suap (gratifikasi) jika jaksa mendalilkan penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Masalah lain yang dilihatnya adalah penerapan hukum administrasi pemerintahan.
Tindakan Yaqut Cholil Qoumas dianggapnya sebagai Menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
"Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," ucapnya.
Sementara itu Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus tersebut.
Kerugian itu diperhitungkan dari tiga komponen, yakni keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan.
Kemudian, keuntungan dari penjualan kuota petugas serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan biaya percepatan.
Mellisa Anggraini menyoroti alasan keuntungan yang diterima PIHK dari uang jamaah bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," tuturnya.
Apabila terdapat oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, maka masalah ini dikonstruksikan sebagai dugaan suap (gratifikasi) bukan otomatis sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.
Pasalnya, dia dianggap telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut Cholil Qoumas juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara terjadi akibat akibat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Selanjutnya, akibat terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar dan biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.
Dengan begitu dia didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.