Fakta Nasional

Allianz Utama Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp5,2 miliar dan jadwal sidang perdana pada 11 November 2026.

Penulis: argenteaayu Monday, 02 November 2026 📖 1 menit
Allianz Utama Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

FAKTANASIONAL.NET - Gelombang gugatan hukum kembali menerpa industri asuransi besar di Indonesia. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia harus berhadapan dengan meja hijau. Perusahaan tersebut digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Nilai sengketa dalam perkara ini tergolong sangat besar. Angkanya mencapai Rp5,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus hukum ini menambah daftar panjang masalah serupa. Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga pernah menghadapi gugatan. Pihak yang melayangkan gugatan saat itu adalah Krisdayanti Loi.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dokumen resmi mencatat rincian penting. Gugatan terbaru ini terdaftar secara resmi pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.

Nomor perkara yang tercatat dalam sistem adalah 1337/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Data administrasi perkara tersebut diterbitkan pada hari Minggu, 1 November 2026.

Pihak yang bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini adalah Zairy Tandjaja bersama Novi Suhero. Mereka didampingi oleh kuasa hukum bernama Sumantap M Simarangkir.

Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari beberapa pihak. Pihak tersebut meliputi PT Asuransi Allianz Utama, Denny Oetama Hartono, serta Inge Wiriana.

Majelis hakim telah menetapkan jadwal resmi persidangan pertama. Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini akan mulai disidangkan.

Sidang perdana dijadwalkan pada hari Rabu, 11 November 2026. Agenda penting tersebut akan dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Lokasi persidangan bertempat di Ruang Sidang 01 PN Jaksel. Seluruh pihak terkait diimbau untuk hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Hingga saat ini, isi petitum atau tuntutan para penggugat belum ditampilkan. Dokumen rinci tersebut belum dapat diakses melalui SIPP PN Jaksel.

Selain itu, catatan perkara menunjukkan informasi penting lainnya. Perkara ini tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo. Artinya, para pihak tidak memakai fasilitas pembebasan biaya perkara dari negara.

Perkembangan kasus ini tentu menarik perhatian publik luas. Terutama bagi para nasabah sektor industri jasa keuangan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi layanan. Semoga proses hukum berjalan adil.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK