Fakta Nasional

Jimly Sebut Pemakzulan Gibran Bisa Catat Sejarah MK

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi mencatat sejarah baru bagi Mahkamah Konstitusi. Jika tidak mundur sukarela, proses ini harus melalui mekanisme DPR, pemeriksaan MK, hingga putusan MPR.

Penulis: argenteaayu Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
Jimly Sebut Pemakzulan Gibran Bisa Catat Sejarah MK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie/dok.icmi

FAKTANASIONAL.NET - Pada hari Minggu, 1 November 2026, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, memberikan pernyataan penting terkait dinamika politik nasional. Ia mengungkapkan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi sejarah baru bagi lembaga penegak konstitusi tersebut.

Jimly menjelaskan bahwa lembaga yudikatif tersebut belum pernah sama sekali menangani perkara pemakzulan presiden atau wakil presiden sebelumnya. Jika kasus ini berlanjut ke tahap pemeriksaan resmi, sembilan hakim konstitusi akan menguji kewenangan konstitusional tersebut secara langsung.

"Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah, karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ujar Jimly saat memberikan keterangan pada awal November 2026.

Meski demikian, proses pemberhentian ini tidak bisa dilakukan secara instan oleh lembaga hukum. Langkah awal harus dimulai melalui mekanisme politik formal di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Usulan dari para legislator tersebut wajib memenuhi persyaratan dukungan minimum dari anggota dewan sesuai aturan konstitusi. Setelah itu, berkas perkara baru bisa diteruskan secara sah menuju tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," jelas Jimly secara rinci.

Menurut pandangan Jimly, jalur pemakzulan ini harus ditempuh apabila sang wakil presiden tidak bersedia meletakkan jabatannya secara sukarela. Ia menegaskan bahwa pejabat tinggi negara yang masih aktif tidak boleh diberhentikan tanpa prosedur hukum yang ketat.

Alur konstitusional yang harus dilewati dimulai dari pengusulan di tingkat DPR, kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan mendalam di MK. Tahap akhir dari rangkaian panjang tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Proses hukum terhadap orang yang sudah menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur," pungkas Jimly.

Perdebatan mengenai posisi Gibran ini mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pihak pemohon bernama Subhan. Sengketa hukum tersebut berkaitan langsung dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusan resmi Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan dari pengadilan tingkat sebelumnya. Keputusan hukum ini akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Putusan kasasi tersebut kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Berbagai kalangan memperdebatkan keabsahan persyaratan administratif dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada kontestasi politik sebelumnya. [ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK