Fakta Nasional

MA Gelar Konferensi Pers Terkait Penyetaraan Pendidikan Gibran

Mahkamah Agung menjadwalkan konferensi pers pada Senin siang untuk menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: argenteaayu Monday, 02 November 2026 📖 1 menit
MA Gelar Konferensi Pers Terkait Penyetaraan Pendidikan Gibran
Gedung Mahkamah Agung/dok.mahkamahagung

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB. Acara ini bertujuan menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Konferensi pers itu menghadirkan Juru Bicara Mahkamah Agung untuk memberi penjelasan resmi. Keterangan ini disampaikan guna merespons putusan hukum yang sedang menjadi sorotan luas publik. Kepala Subbagian Humas Mahkamah Agung, Devi Sugara, mengonfirmasi rencana tersebut pada hari Senin.

Sebelumnya, pada Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Amar putusan pada laman resmi Kepaniteraan menyatakan pengabulan kasasi, pembatalan putusan tingkat sebelumnya, serta pengabulan seluruh gugatan penggugat.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh HM Subhan Palal. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelumnya tidak menerima gugatan tersebut. Namun, tingkat kasasi mengubah keadaan setelah majelis hakim yang diketuai Yulius mengabulkannya.

Atas putusan itu, Subhan mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya. Menurut pandangannya, dokumen yang telah dinyatakan tidak sah harus dianggap tidak pernah ada sejak awal. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Objek sengketa utama adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penyetaraan pendidikan luar negeri setara SMK. Subhan meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah, ditarik, dan dimusnahkan.

Hingga saat memberikan keterangan, pihak penggugat mengaku belum menerima salinan lengkap putusan kasasi tersebut. Salinan resmi beserta pertimbangan hukum dari majelis hakim masih dinantikan untuk melihat detail kelanjutan proses hukum ini secara menyeluruh.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK