Fakta Nasional

Atasi Persoalan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertransgi Luncurkan Aplikasi DINAR

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi sistem data dan informasi norma ketenagakerjaan (DINAR). Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui meto…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 14 September 2024 📖 2 menit
Atasi Persoalan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertransgi Luncurkan Aplikasi DINAR
Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho. ALD - Faktanasional.net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi sistem data dan informasi norma ketenagakerjaan (DINAR). Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode self assessment berbasis online.

Adapun peluncuran tersebut diselenggarakan di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan pengawasn ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 300 ribu perusahan beroperasi di 5 kota dan satu kabupaten di Jakarta.

"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," kata Hari dikutip dari Beritajakarta, Jumat (13/9/2024).

Hari mengungkapkan, nantinya hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan.

Direncanakannya, tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal tahun 2025 mendatang.

Ia menjelaskan, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau. Agar dapat menentukan kategori nilai, perusahan diwajibkan mengisi jawaban terhadap sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi.

Bila nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen, perusahaan akan masuk kategori hijau dan sebaliknya bila hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah. Pada tahap awal tindaklanjut penilain itu akan menyasar perusahan yang masuk kategori merah.

Terhadap perubahan yang masuk kategori merah Hari mengaku akan melakukan pembinaan dengan target selam satu bulan naik kategori kuning dan satu lagi untuk masuk kategori hijau. Ditegaskannya, pendekatan sanksi akan diberlakukan bagi perusahan yang tidak mau mengikuti pembinaan sehingga kategori nilai mereka tidak meningkat.

"Ya kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP tentunya dia tidak bisa memperpanjang izin," jelasnya.

Sementara itu, dilokasi yang sama Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Titin Safrini menambahkan, pada kegiatan Naker Award tahun 2024 yang diselenggarakan Kementrian Ketenagakerjaan RI, Provinsi DKI Jakarta menerima sejumlah penghargaan.

Pada bidang pemerintahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih tiga kategori penghargaan yakni, penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan perencanaan tempat kerja terbaik, serta penghargaan indeks pembangunan ketenagakerjaan terbaik untuk kategori intensitas sedang.

Kemudian bersamaan dengan peluncuran aplikasi ini pihaknya menyerahkan penghargaan kepada perusahan yang menerima perhargaan yakni, 107 perusahan penerima kategori zero accident award dan 42 perusahan kategori P2 HIV/AIDS award. "Selain itu juga kami serahkan sertifikat SMK3 bagi sebanyak 546 perusahaan," tandas Titin. [ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK