Fakta Nasional

Auditor BPK Bongkar Kronologi Kuota Haji Era Yaqut, KMA Diduga Ditandatangani Mundur

FAKTANASIONAL.NET – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penetapan kuota haji tambahan 2024 di lingkungan Kementerian Agama.  Persoalan tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuot…

Penulis: Aditya Wednesday, 28 October 2026 📖 2 menit
Auditor BPK Bongkar Kronologi Kuota Haji Era Yaqut, KMA Diduga Ditandatangani Mundur
Auditor BPK Bongkar Kronologi Kuota Haji Era Yaqut, KMA Diduga Ditandatangani Mundur/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penetapan kuota haji tambahan 2024 di lingkungan Kementerian Agama. 

Persoalan tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat auditor BPK yang tergabung dalam pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara dalam perkara periode 2023-2024.

M Ramadhani, salah satu auditor yang mewakili tiga rekannya, memaparkan perjalanan penetapan kuota tambahan hingga dugaan penyimpangan yang terjadi.

Selain Yaqut, perkara ini juga menyeret mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Ramadhani menjelaskan, persoalan bermula setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan tambahan 20.000 kuota haji pada 20 Oktober 2023.

Dalam rapat 27 November 2023, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut kemudian mengajukan permintaan pembagian 50:50 kepada pemerintah Arab Saudi melalui surat pada 27 Desember 2023.

Komposisi tersebut selanjutnya dituangkan dalam nota kesepahaman pada 8 Januari 2024.

Sehari kemudian, Kementerian Agama menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Ramadhani menyebut keputusan tersebut ditandatangani pada 9 Januari 2024, tetapi menggunakan tanggal 21 Desember 2023.

“(KMA itu) ditandatangani secara backdate menjadi 21 Desember Tahun 2023. Jadi ini sebenarnya riil ditandatanganinya itu di 9 Januari, tapi tertanggalnya itu 21 Desember 2023,” jelas Ramadhani.

Pada 16 Januari 2024, komposisi kuota tambahan dalam aplikasi e-Hajj berubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Ramadhani juga menyoroti tidak adanya pembahasan lanjutan untuk menyesuaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan perubahan komposisi kuota tersebut hingga pelaksanaan haji berakhir.

Dalam pemeriksaan, auditor mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan Yaqut dan pihak lainnya, termasuk penetapan kuota khusus tambahan 2024.

Auditor sebelumnya juga menyampaikan bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen. Persoalan pembagian kuota menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.

Keterangan auditor di persidangan menjadi bagian dari upaya mengungkap kronologi penetapan kuota, mekanisme pembagian, serta kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK