KPK Usut Pencairan Dana Proyek BNPB
KPK memeriksa sejumlah saksi penting pada Selasa, 27 Oktober 2026, untuk mendalami mekanisme pencairan dana siap pakai dan penunjukan langsung proyek di BNPB.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana siap pakai (DSP).
Penyidik mendalami proses pencairan serta pembayaran proyek melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada hari Selasa, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut melibatkan jajaran pejabat penting di unit keuangan BNPB agar aliran dana dapat terlacak secara jelas.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menyoroti mekanisme penggunaan dana siap pakai. Menurut penjelasannya, dana darurat itu memiliki ketentuan khusus yang membolehkan penunjukan langsung tanpa lelang, asalkan memenuhi persyaratan.
"Tapi memang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, itu yang kemudian harus dipenuhi," ujar Budi saat memberikan keterangan resmi kepada para wartawan pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain aturan persyaratan khusus tersebut, penyidik juga menyelidiki proses pencairan dana dan pembayaran kepada para vendor. Mekanisme penunjukan langsung dari dana siap pakai ini dinilai membutuhkan keterangan mendalam dari pihak unit keuangan BNPB.
"Karena ini penunjukan langsung ya, bersumber dari DSP, itu seperti apa proses pembayarannya. Itu semuanya didalami ya, sehingga memang penyidik butuh keterangan dari pihak-pihak di unit keuangan BNPB," tambah Budi menjelaskan.
Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, KPK telah memanggil delapan orang saksi kunci. Salah satu saksi yang hadir dan dimintai keterangan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Tujuh saksi lain yang turut diperiksa meliputi tenaga ahli BNPB Denny Herman, purnawirawan TNI Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan Andria Yuferryzal, serta Kepala Biro SDM Yahya Djunaid. Selain itu, hadir pula Kepala Biro Keuangan Pambudi Suroyo Jati bersama ASN BNPB Firman Hairu Yusup.
Saat memeriksa Rustian, penyidik mendalami status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang bertugas sebagai staf khusus Kepala BNPB. Peran Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga diselidiki, mulai dari perencanaan hingga pembayaran vendor.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dari total 15 orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan. KPK membagi perkara ini ke dalam klaster konflik kepentingan dan klaster suap.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Saat ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 November 2026.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.