BPK Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Fee Percepatan Capai Rp 143,9 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, membeberkan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipik…
FAKTANASIONAL.NET - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, membeberkan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026), ia mengungkapkan total kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Ramadhani hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Ramadhani menjelaskan BPK menggunakan tiga metode untuk menghitung kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan.
Metode pertama menghitung selisih penerimaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024. Perhitungan tersebut mencakup 8.151 jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat.
Metode kedua berkaitan dengan penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Sementara metode ketiga menghitung fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara terdiri atas keuntungan yang tidak berhak diperoleh pada 2024 sebesar Rp 438.218.328.446,48. Kemudian, penjualan kuota petugas haji khusus mencapai Rp 39.954.729.719,93.
Komponen lainnya berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp 143.917.149.000.
"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090.207.166,41," ujar Ramadhani.
Ramadhani juga mengungkapkan rincian fee percepatan dalam penyelenggaraan haji khusus selama dua tahun tersebut.
Pada 2023, total fee percepatan mencapai Rp 22.679.085.000. BPK mengidentifikasi aliran dana kepada Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ridwan Kurniawan.
Nilai tersebut terdiri atas USD 1.467.000 atau setara Rp 22.379.085.000, ditambah Rp 300 juta. Dalam perhitungan tersebut, BPK menggunakan kurs USD 1 sebesar Rp 15.255.
"Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000," kata M Ramadhani.
Sementara itu, fee percepatan pada 2024 mencapai Rp 121.238.064.000. BPK mengidentifikasi aliran dana kepada pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, PIHK, serta pihak-pihak terkait.
Rinciannya meliputi USD 7.395.200 atau setara Rp 117.176.944.000, Saudi Arabian Riyal 16.000 atau setara Rp 67.520.000, serta Rp 3.993.600.000.
Ramadhani menyampaikan seluruh perhitungan tersebut dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.