RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Bimantoro Wiyono Wanti-wanti Kepentingan Asing
FAKTANASIONAL.NET - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR menjadi perhatian setelah anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan potensi kepentingan asing dalam proses penyusunan regulasi tersebut.…
FAKTANASIONAL.NET - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR menjadi perhatian setelah anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan potensi kepentingan asing dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Peringatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bimantoro mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum Indonesia atau justru memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan kepentingan global.
Menurutnya, masukan dari sejumlah narasumber dalam pembahasan tersebut membuka perspektif yang lebih luas mengenai tujuan pembentukan regulasi.
"Memang kalau secara penegakan hukum di Indonesia ataupun di seluruh dunia, pasti ada yang namanya oknum-oknum yang tidak sesuai menjalankan daripada amanah yang dimiliki oleh oknum tersebut pada saat mendapatkan amanah menjadi APH. Tapi yang membuat kami menarik, ternyata setelah para narasumber memberikan masukan, ada pandangan-pandangan lain yang lebih besar. Sehingga RUU ini apakah benar-benar bisa berjalan untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum kita?," kata Bimantoro.
Dalam forum tersebut, Bimantoro secara khusus menyinggung kemungkinan keterlibatan kepentingan World Bank. Dia meminta para narasumber menjelaskan apakah terdapat agenda lain yang melatarbelakangi pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya ingin mendalami di balik kepentingan ini, menurut pendapat para narasumber, apakah ini ada kepentingan lain? Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ? Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung, sebenarnya hukum Indonesia ini seperti apa sih hari ini?" tuturnya.
Bimantoro menegaskan Indonesia sedang menjalani proses pembenahan sistem penegakan hukum. Namun, dia mengingatkan agar agenda perbaikan tersebut tidak dimanfaatkan pihak asing untuk kepentingan yang berpotensi merugikan negara.
"Memang kita sama-sama tahu, kita sedang menuju, kita sebagai bangsa sedang menuju proses bagaimana memperbaiki daripada penegakan hukum kita. Dan itu menurut saya sangat-sangat wajar, kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, negara yang sedang berkembang, pasti kita akan melalui fase-fase seperti ini. Tapi yang harus kita garis bawahi, tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini," tuturnya.
Selain kepentingan asing, Bimantoro menyoroti pembentukan opini publik yang berkembang selama pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia menilai berbagai persoalan dicampuradukkan sehingga masyarakat kesulitan memahami arah pembahasan dan persoalan hukum yang sebenarnya.
"Selanjutnya, tadi kami pun tertarik sekali mengenai pembentukan sudut pandang ataupun opini. Ini yang sekarang sedang terjadi bagaimana berbagai macam isu dicampuradukkan menjadi satu di Indonesia sehingga membuat masyarakat apa ya, kayak ada blank point-nya gitu loh. Kayak ada blank point-nya karena setiap hari melihat sosial media yang begitu luar biasa ujaran-ujaran kebencian, provokasi, dan lain sebagainya. Bagaimana kita bisa sama-sama memitigasi ini?" ucapnya.
Bimantoro pun meminta perhatian terhadap penyebaran ujaran kebencian dan provokasi di media sosial agar masyarakat tidak semakin kebingungan dalam memahami persoalan hukum nasional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.