Fakta Nasional

Babak Baru Kasus K3: Eks Wamenaker Noel Segera Disidang di Tipikor

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki fase krusial. Berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau y…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 January 2026 📖 1 menit
Babak Baru Kasus K3: Eks Wamenaker Noel Segera Disidang di Tipikor
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki fase krusial.

Berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabar ini dikonfirmasi oleh PN Jakarta Pusat yang telah meregistrasi perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dilansir pada 13 Januari 2026.

Sidang perdana Noel bersama 10 tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam persidangan nanti, Nur Sari Baktiana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin jalannya peradilan.

Ia didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan untuk mengadili perkara yang menarik perhatian publik ini.

Skandal ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 dengan modus penggelembungan biaya administrasi secara drastis.

Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta per sertifikat. KPK mencatat total aliran dana ilegal ini mencapai Rp 81 miliar, di mana jumlah tersangka kini telah berkembang menjadi 14 orang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK