Fakta Nasional

Babak Baru Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan. Lima tersangka dalam perkara pengadaan kendaraan operasional tahun 2025–2026…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 11 October 2026 📖 2 menit
Babak Baru Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN
AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan.

Lima tersangka dalam perkara pengadaan kendaraan operasional tahun 2025–2026 telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Dikutip dari detikNews, Minggu (11/10/2026), penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti kini memasuki proses penelitian oleh tim penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus," kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Lima tersangka yang diserahkan terdiri dari satu perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN terbagi menjadi dua kluster. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani Jampidsus. Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan petinggi BGN.

Sementara itu, kluster kedua menyangkut pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh Jampidmil. Penanganan tersebut dilakukan karena perkara melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo.

Dalam konstruksi perkara, pengadaan kendaraan operasional MBG mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, penyidik menemukan ribuan kendaraan diserahkan tanpa baterai.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ungkap Anang.

Seluruh motor tersebut juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," sebut Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sebagai dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selanjutnya, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK