Fakta Nasional

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Distribusi ke Tambang Emas Diduga Capai 840 Ton

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok dari China dan diedarkan kepada pelaku pertambangan emas tan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 July 2026 📖 2 menit
Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Distribusi ke Tambang Emas Diduga Capai 840 Ton
Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Distribusi ke Tambang Emas Diduga Capai 840 Ton/(Pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok dari China dan diedarkan kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kasus ini dinilai bukan sekadar

pelanggaran administrasi, tetapi diduga merupakan jaringan distribusi bahan kimia berbahaya yang telah beroperasi secara sistematis selama beberapa tahun.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/7), penyidik menemukan adanya aktivitas perdagangan sianida tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dikutip dari detiknews, bahan kimia tersebut diduga dipasarkan kepada pelaku pertambangan tanpa melalui mekanisme distribusi dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam proses penyelidikan, tim Dittipideksus melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi sianida di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14,55 miliar.
.
Barang bukti itu ditemukan di tiga lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya tersebut.

Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2026, para pelaku diduga telah mendistribusikan sekitar 840,1 ton sianida atau setara 16.802 drum kepada penambang emas tanpa izin. Nilai transaksi dari distribusi ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp769,95 miliar.

Menurut Brigjen Ade Safri, besarnya volume distribusi mengindikasikan bahwa praktik tersebut tidak berlangsung secara insidental, melainkan diduga dilakukan secara terorganisasi dan berkesinambungan.

Karena itu, penyidik akan terus menelusuri seluruh rantai pasok, mulai dari proses impor hingga pihak yang menerima dan menggunakan bahan kimia tersebut.

Bareskrim menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti.

Aparat juga akan mengusut jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, mekanisme distribusi, hingga dugaan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan sodium cyanide secara melawan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya agar tidak disalahgunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK