Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Uang Palsu Dolar AS di Banten, Lima Tersangka Ditangkap
FAKTANASIONAL.NET – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang beroperasi di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian meringkus lima orang tersangka y…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang beroperasi di wilayah Banten.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian meringkus lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga penyedia utama.
Kronologi Penangkapan di Cikupa
Operasi ini bermula dari penyelidikan intensif yang berujung pada penyergapan di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (1/4/2026) siang.
Di lokasi tersebut, petugas menciduk tiga orang saat tengah bersiap melakukan transaksi ilegal.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2026).
Dari penangkapan awal ini, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, nilai nominal uang palsu tersebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga dompet milik para pelaku.
Pengembangan hingga ke Lebak dan Balaraja
Tak berhenti pada para perantara, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka AS.
Tim bergerak menuju wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil menangkap tersangka berinisial AP yang diduga kuat berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para broker.
Pengejaran berlanjut ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di sana, petugas meringkus tersangka kelima berinisial AHS. Ia diduga merupakan penyedia utama atau sosok yang berada di puncak rantai peredaran uang palsu dalam kelompok ini.
“Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone dan satu dompet,” kata Arsya.
Komitmen Pemberantasan Kejahatan Mata Uang
Keberhasilan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri dalam memutus rantai peredaran uang asing palsu ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut serta jaringan luas yang mungkin terlibat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.