Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan seluas 29 ribu hektare. Pengumuman ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Pontianak pada Kamis (29/10/2026).
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri mengambil langkah tegas untuk menindak dalang kebakaran hutan dan lahan. Penyidik resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus perusakan lingkungan.
Dari total tersebut, empat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing dan 16 lainnya merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
Keterangan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Markas Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10/2026).
"Tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi," ujar Komjen Asep Safrudin saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Kepolisian menerbitkan 104 laporan polisi yang membidik keterlibatan pihak korporasi. Berdasarkan penghitungan penyidik, total area lahan yang hangus terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Modus operandi korporasi nakal ini adalah sengaja membakar atau membiarkan lahan hangus demi memangkas biaya pembersihan.
Para korporasi terancam Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Beleid itu mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengurus korporasi menghadapi ancaman pidana penjara berkisar tiga hingga lima tahun. Mereka juga dikenakan sanksi denda jumbo antara Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Hasil penelusuran media menunjukkan empat perusahaan PMA mencakup PT Hutan Ketapang Industri dan PT Rafi Kamajaya Abadi. Dua entitas lainnya adalah PT Asia Palmina Ingredia serta PT Adei Plantation & Industry.
Sementara itu, 16 perusahaan PMDN meliputi PT Bumi Ogan Sejahtera, PT Agro Eka Reksa, dan PT Sawit Kaltim Lestari. Nama lain yang masuk daftar mencakup PT Wining Jaya hingga PT Bumi Sawit Lestari Terpadu.
Penyidik kepolisian menegaskan bahwa daftar nama perusahaan ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Identitas resmi 20 korporasi tersangka tetap menunggu konfirmasi dari Mabes Polri.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.