Bareskrim Sita Aset Sukoharjo Senilai 10 Miliar
Bareskrim Polri menyita 103 aset tanah dan bangunan senilai Rp10,23 miliar di Sukoharjo terkait kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Total aset sitaan kini menembus Rp500 miliar, sementara LPSK mencatat restitusi korban mencapai Rp1,07 triliun.
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri terus memperluas penelusuran aset dalam perkara gagal bayar pendanaan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia atau DSI. Terbaru, penyidik menggeledah dan menyita sebanyak 103 objek tanah serta bangunan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Objek sitaan tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp10,23 miliar.
Penyitaan ini dilakukan di Perumahan D'Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, pada hari Rabu. Objek yang diamankan terdiri dari 86 bidang tanah kavling seluas 7.343 meter persegi serta 17 unit rumah yang berdiri di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruh aset tersebut diketahui mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri, yakni perusahaan milik Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Tindakan hukum ini merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 13 Oktober 2026.
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Arsal Sahban, menegaskan bahwa perburuan aset milik PT DSI maupun pihak afiliasinya tidak akan berhenti. Penegasan tersebut disampaikan pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026. Menurutnya, aparat kepolisian berkomitmen mengejar aset yang disembunyikan atau dicatatkan atas nama siapa pun. Data aset di Sukoharjo itu sendiri diperoleh melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang kemudian diverifikasi ke BPN Kabupaten Sukoharjo.
Penyidikan kasus ini kini mulai bergeser ke wilayah Solo Raya lainnya untuk mencari harta kekayaan lain. Sebelumnya, Bareskrim tercatat telah menyita sebanyak 110 aset milik PT DSI. Dengan penambahan di Sukoharjo, total nilai aset yang berhasil disita penyidik secara keseluruhan kini telah menembus angka Rp500 miliar.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat nilai restitusi bagi 5.102 korban PT DSI mencapai Rp1,07 triliun. Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman sejak tahun 2018. Dari jumlah fantastis itu, sekitar Rp2,47 triliun dana belum dikembalikan dan Rp1,87 triliun diduga mengalir ke proyek fiktif.
Dalam penanganannya, Bareskrim membagi kasus ini ke dalam empat klaster berbeda. Tiga klaster perorangan yang menjerat sejumlah tersangka seperti Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, Arie Rizal Lesmana, Atis Sutisna, dan FH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Sementara itu, klaster keempat yang membidik entitas korporasi PT DSI masih terus berjalan dan diproses secara mendalam oleh tim penyidik.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.