Kejagung Segel Kantor Terkait Kasus Toba Pulp Lestari
Kejaksaan Agung menyegel kantor PT Indo Partners Plantation Services di Jakarta Pusat terkait penyidikan kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari periode 2008 hingga 2025 yang melibatkan Direktur Anwar Lawden.
FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi besar. Kasus ini berkaitan dengan praktik transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan lain. Tindakan rasuah tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2008 hingga 2025.
Sebagai langkah penegakan hukum, aparat mendatangi dan menggeledah Kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS). Lokasi kantor tersebut berada di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh tim penyidik berdasarkan surat perintah resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan lengkap mengenai tindakan hukum tersebut. Beliau menyatakan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting selama proses penggeledahan. Aparat menyita berbagai dokumen penting serta telepon seluler milik pihak terkait. Ponsel tersebut diduga memuat rekaman percakapan penting yang berkaitan erat dengan perkara korupsi yang tengah disidik.
Selain menyita barang bukti elektronik, penyidik juga mengambil tindakan tegas di lokasi kejadian. Tim penyidik resmi menyegel seluruh area Kantor PT Indo Partners Plantation Services. Tidak hanya itu, aparat turut menyegel pintu lemari khusus yang menjadi akses masuk menuju sebuah ruangan tersembunyi di dalam kantor tersebut.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka utama. Tersangka tersebut adalah Anwar Lawden yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi serta ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Ancaman hukuman berat kini menanti tersangka seiring dengan berjalannya proses hukum di Kejaksaan Agung.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.