Mahkamah Agung Batalkan Suket Ijazah Gibran
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026), dengan membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum menilai putusan ini menggugurkan syarat sah pencalonan wakil presiden karena berlaku sejak awal diterbitkannya.
FAKTANASIONAL.NET - Polemik administrasi pendidikan yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan resmi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal. Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, serta wajib ditarik untuk dimusnahkan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pembatalan ini bersifat ex tunc atau berlaku surut sejak dokumen diterbitkan. Kondisi tersebut memicu perdebatan serius mengenai pemenuhan syarat administrasi pencalonan wakil presiden.
Ia merujuk pada Pasal 169 huruf r juncto Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan calon pemimpin memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat. Menurutnya, ketentuan ini merupakan fondasi keabsahan yang melekat pada jabatan publik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 juga menyoroti ketiadaan dokumen fisik ijazah luar negeri Gibran, di mana yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa surat keterangan kehadiran (certificate of attendance). Kendati gugatan MK kala itu ditolak karena masalah kedudukan hukum pemohon (legal standing), putusan MA terbaru ini kini menuntut transparansi penuh dari pihak pemerintah dan Istana.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.