Belum Penuhi Standar Mutu dan Sanitasi, 372 Dapur Program MBG di Jawa Timur Ditutup Sementara
FAKTANASIONAL.NET — Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Jawa Timur terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Kebijakan tegas ini diambil lantaran ratusan unit dapur penyedia program Makan Berg…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Jawa Timur terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Kebijakan tegas ini diambil lantaran ratusan unit dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dinilai belum memenuhi baku mutu serta standar higiene sanitasi yang diwajibkan oleh pemerintah.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aspek keamanan pangan.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan langsung dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindak tegas unit pelaksana yang tidak patuh terhadap standarisasi kesehatan.
"Pak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus (ditutup)," kata Emil di Surabaya, Senin (1/6/2026).
Diberi Tenggat Waktu 30 Hari
Baca Juga: Ancaman Tegas BGN: SPPG Bakal Dibekukan Jika Gagal Penuhi Kuota Gizi Ibu dan Anak!Emil menjelaskan, setiap pengelola SPPG sebenarnya telah diberikan kelonggaran waktu selama 30 hari sejak hari pertama beroperasi untuk mengurus dan merampungkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jika intervensi dokumen dan teknis tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka sanksi penghentian operasional sementara langsung diberlakukan hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
Guna memastikan proses ini berjalan objektif, pengawasan ketat dikawal langsung oleh koordinator regional yang membawahi wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Jember. Pemantauan ini dilakukan secara berkala mulai dari tahap pendaftaran hingga verifikasi faktual di lapangan.
Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk melakukan penyisiran internal agar birokrasi di tingkat dinas terkait tidak menjadi penghambat keluarnya sertifikasi bagi dapur yang memang sudah layak.
"Dikasih tenggat waktu 30 hari. Nah kami mau menyisir jangan sampai kelamaan itu justru karena kami di Pemda ini yang kelamaan memproses. Tapi ini dipantau betul oleh masing-masing Kasatgas untuk memastikan bola tidak karena lama dari sisi dinasnya. Karena sudah mendaftar bukan otomatis SLHS keluar," ujar Emil.
Fokus pada Mitigasi Risiko dan Pengolahan Limbah
Lebih lanjut, mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan bahwa penutupan ratusan SPPG ini bukan sekadar persoalan pemenuhan dokumen administrasi di atas kertas.
Pengetatan ini krusial dilakukan untuk memitigasi risiko kontaminasi bakteri atau zat berbahaya pada makanan yang akan disalurkan kepada para penerima manfaat.
Salah satu variabel teknis yang menjadi sorotan utama dalam standarisasi ini adalah kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai di setiap dapur umum program MBG.
"Ingat tujuannya bukan cepat-cepatan dapat SLHS. Tetapi memitigasi risiko penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Ada satu yang tidak kalah penting, IPAL," tegas Emil.
Keberadaan IPAL dinilai sangat vital karena berdampak langsung pada higienitas lingkungan sekitar lingkungan dapur.
Pemerintah memastikan operasional 372 SPPG ini baru bisa diaktifkan kembali setelah tim pengawas menyatakan seluruh variabel kesehatan lingkungan dan mutu pangan telah terpenuhi 100 persen.
Baca Juga: Tipu Korban Miliaran Rupiah, Modus Jual Beli Titik Layanan Gizi Disikat BGN dan Polri
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.