Benturan Konstitusi? Menguji Klausul Perjanjian Dagang RI-AS terhadap "Benteng" Pasal 33 UUD 1945
FAKTANASIONAL.NET – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar ekonomi nasional kini tengah diuji oleh implementasi kerja sama internasional. Sejumlah poin dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar ekonomi nasional kini tengah diuji oleh implementasi kerja sama internasional.
Sejumlah poin dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai berisiko berbenturan langsung dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan sektor strategis.
Sorotan ini menjadi krusial mengingat Presiden kerap menegaskan dalam berbagai forum bahwa Pasal 33 adalah "benteng pertahanan ekonomi nasional".
Bahkan, secara terbuka ia meminta para pejabat yang tidak memahami amanat konstitusi tersebut untuk melepaskan jabatannya.
Salah satu poin krusial yang memicu perdebatan adalah Pasal 2.28 dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: Pasal Dan Risiko Paling Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia–As
Klausul ini mewajibkan Indonesia membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor vital seperti pertambangan, pengolahan ikan, hingga jasa keuangan.
Analisis hukum mencatat bahwa meski konstitusi tidak melarang modal asing, Pasal 33 ayat 2 mewajibkan negara tetap memegang kendali atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Jika kepemilikan asing dibuka 100%, kontrol negara dikhawatirkan akan melemah secara signifikan.
Selain itu, Pasal 6.2 mengenai pembatasan peran BUMN turut menambah keraguan. Perjanjian tersebut mengharuskan BUMN bertindak murni berdasarkan pertimbangan komersial dan membatasi subsidi.
"Dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting. Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah," demikian bunyi poin keberatan dalam analisis tersebut.
Isu lain yang tidak kalah sensitif adalah mekanisme arus modal dan perlindungan petani.
-
Transfer Devisa (Pasal 2.27): Indonesia diwajibkan mengizinkan transfer bebas hasil ekspor SDA tanpa penundaan. Hal ini dinilai bisa melumpuhkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini digunakan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan Rupiah.
-
Impor dan Pangan (Pasal 1.2 & 2.10): Larangan pembatasan kuantitatif impor dianggap dapat memangkas instrumen perlindungan negara terhadap petani lokal, yang berujung pada tergerusnya kemandirian pangan sesuai Pasal 33 Ayat 4.
Perjanjian ini juga menyentuh aspek kemandirian energi dan kesehatan.
Lewat Pasal 2.23, Indonesia diwajibkan menjalankan campuran bioethanol (E5 hingga E20) pada transportasi, sementara Pasal 2.24 mewajibkan reformasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memperpanjang masa hak cipta dan perlindungan data farmasi.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan membatasi fleksibilitas negara dalam menentukan arah energi nasional berdasarkan kondisi domestik, serta menghambat akses publik terhadap obat-obatan murah akibat proteksi monopoli yang terlalu panjang.
Analisis kritis ini menekankan bahwa tinjauan ulang bukan didasari oleh sentimen anti-negara tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga kedaulatan di hadapan Presiden yang dikenal sangat nasionalis.
"Pasal 33 bukan anti-perdagangan dan bukan anti-investasi asing. Namun ia menuntut satu hal. Negara tetap harus memegang kendali atas sektor vital dan memastikan kekayaan alam benar-benar untuk kemakmuran rakyat," tulis laporan tersebut sebagai penutup.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan perlindungan terhadap konstitusi ekonomi yang menjadi janji politik utama pemerintahan saat ini.
Baca Juga: Sinyal Bahaya Kedaulatan, Forsiber Desak Dasco “Bisiki” Prabowo Terkait Perjanjian RI-AS
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.