Bertambah 3,3 Juta Jiwa dari Tahun Lalu, Berdasarkan Data Dukcapil Segini Jumlah Penduduk Indoensia Saat Ini
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET Jumlah penduduk Indonesia pada semester pertama tahun 2024 adalah 282.477.584 jiwa. Jumlah ini bertambah 3,3 juta jiwa sejak awal tahun 2023. Hal ini disampaikan saat membuka acara Sosialisasi Dokumen Standar Operasional P…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET Jumlah penduduk Indonesia pada semester pertama tahun 2024 adalah 282.477.584 jiwa. Jumlah ini bertambah 3,3 juta jiwa sejak awal tahun 2023.
Hal ini disampaikan saat membuka acara Sosialisasi Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Pelatihan Lead Implementer di Fugo Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dirjen Dukcapil menyampaikan, jumlah penduduk Indonesia pada Semester I tahun 2024 tercatat mencapai 282.477.584 jiwa.
Berikut rincian 10 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak Indonesia:
1. Jawa Barat: 50,49 juta jiwa (17,87%)
2. Jawa Timur: 41,71 juta jiwa (14,77%)
3. Jawa Tengah: 38,28 juta jiwa (13,55%)
4. Sumatera Utara: 15,55 juta jiwa (5,5%)
5. Banten: 12,63 juta jiwa (4,47%)
6. DKI Jakarta: 11,14 juta jiwa (3,94%)
7. Sulawesi Selatan: 9,46 juta jiwa (3,35%)
8. Lampung: 9,08 juta jiwa (3,22%)
9. Sumatera Selatan: 8,97 juta jiwa (3,18%)
10. Riau: 6,97 juta jiwa (2,47%)
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Dukcapil juga menyampaikan pentingnya perlindungan data kependudukan sebagai salah satu amanah besar negara.
Menurut dia, data perseorangan yang dikumpulkan oleh Ditjen Dukcapil adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga oleh negara.
"Data penduduk merupakan aset strategis bangsa ini, dan kita memiliki amanah besar untuk menyimpan dan melindungi data ini dengan sebaik-baiknya," kata Dirjen Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/09/2024).
Dirjen Teguh Setyabudi menggarisbawahi bahwa perlindungan data tidak lagi hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi isu serius yang melibatkan aspek hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan segera berlaku efektif pada Oktober 2024.
"Undang-Undang ini, sesuai dengan Pasal 67, memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi," jelasnya.
Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah ini menambahkan, regulasi ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menjaga data pribadi penduduk dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita tidak boleh lengah. Setiap data yang dikelola oleh Dukcapil adalah milik penduduk yang harus dijaga kerahasiaannya. Melanggar amanah ini berarti melanggar kepercayaan publik," tegas Dirjen Teguh.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.