Fakta Nasional

BGN Tegaskan Kendaraan Distribusi MBG Bukan Bagian dari Biaya Operasional Rp3.000

FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan untuk mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Kendaraan tersebut menjadi fa…

Penulis: Aditya Sunday, 08 November 2026 📖 2 menit
BGN Tegaskan Kendaraan Distribusi MBG Bukan Bagian dari Biaya Operasional Rp3.000
BGN Tegaskan Kendaraan Distribusi MBG Bukan Bagian dari Biaya Operasional Rp3.000

FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan untuk mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Kendaraan tersebut menjadi fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan aturan baru. BGN hanya mengembalikan ketentuan sebagaimana diterapkan pada awal pelaksanaan program MBG.

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," kata Tysa dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11).

Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan perlengkapan wajib yang harus disiapkan sebelum SPPG mulai beroperasi. Fasilitas tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan gedung dapur, peralatan memasak, dan perlengkapan makan.

Ia merujuk pada Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Kedua keputusan tersebut tidak memasukkan kendaraan sebagai bagian dari biaya operasional SPPG.

"Ini tertera di keputusan Deputi Dialur Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," tegasnya.

BGN mengakui ketentuan sempat berubah melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025. Aturan itu sebelumnya memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen operasional.

Namun, setelah melakukan kajian, BGN menilai kendaraan seharusnya menjadi tanggung jawab mitra pengelola SPPG.

"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukkan ke dalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," kata Tysa.

Sebelumnya, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini menggantikan sistem penggantian biaya berdasarkan pengeluaran atau at cost tanpa batas plafon.

Perhitungan terbaru didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG. Pengelolaan anggaran juga diarahkan agar lebih efisien, mulai dari perencanaan menu hingga distribusi makanan.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T).

Sekretaris Jenderal APGI3T, Gardian Muhammad, meminta BGN mengevaluasi batas Rp3.000, khususnya bagi SPPG di wilayah 3T yang menghadapi tantangan logistik dan distribusi lebih besar.

Menurutnya, penerapan batas seragam belum mempertimbangkan perbedaan geografis maupun jumlah penerima manfaat. SPPG di daerah terpencil biasanya melayani lebih sedikit penerima, tetapi tetap menanggung biaya bahan bakar, listrik, tenaga kerja, transportasi, dan pengadaan pangan.

"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," kata Gardian, Rabu (4/11).

APGI3T juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan khusus melalui skema pembiayaan dan insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis serta jumlah penerima manfaat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK