BI Buka Opsi Bank Non-Himbara Tampung DHE SDA dan Perpanjang Tenor Instrumen Valas Jadi 12 Bulan
FAKTANASIONAL.NET — Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi perbankan di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk ikut serta menampung dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Namun, skema pelonggaran ini berlaku secara eksklusif…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi perbankan di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk ikut serta menampung dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Namun, skema pelonggaran ini berlaku secara eksklusif hanya bagi negara-negara mitra yang telah mengikat perjanjian kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa bank sentral akan bergerak aktif menyinkronkan daftar perbankan swasta maupun asing yang memenuhi syarat tersebut bersama kementerian terkait.
"Tapi untuk negara-negara yang ada kerja samanya, tentu saja kami nanti berkoordinasi dengan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) bank-banknya selain Bank Himbara itu siapa saja," ujar Perry Warjiyo dalam agenda sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis bersama asosiasi pengusaha di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Perry menegaskan, otoritas moneter mendukung penuh eksekusi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA ini.
Langkah pengetatan ini dibidik agar pasokan valuta asing dari hasil bumi dapat berputar optimal di dalam ekosistem domestik, tanpa mengabaikan aspek kelancaran arus kas dunia usaha.
Baca Juga: Pekan Depan, Bank Himbara Bakal Cairkan Pinjaman untuk 1.000 Kopdes Merah Putih
"Kami mendukung penuh implementasi PP DHE SDA ini agar betul-betul dimanfaatkan oleh perekonomian kita tapi juga mendukung pengusaha," kata Perry menambahkan.
Kriteria Ketat Bank Non-Himbara Penampung DHE
Perry menggarisbawahi bahwa bank sentral tidak akan sembarangan menunjuk bank swasta atau asing.
BI telah menyusun instrumen standardisasi yang ketat, di mana bank non-Himbara tersebut wajib memiliki kapasitas struktural dan tingkat kesehatan keuangan yang prima.
"Yang jelas Bank Himbara terus bank-bank yang non-Himbara ada kerja sama internasional tapi bank-banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha," jelasnya.
Secara rinci, terdapat lima indikator utama yang menjadi parameter BI dalam menyaring bank non-Himbara:
-
Memiliki ukuran aset skala besar (size).
-
Mencatatkan volume transaksi valas yang signifikan.
-
Memiliki jaringan konektivitas internasional yang kuat.
-
Memiliki kompetensi manajemen risiko yang andal.
-
Memiliki kesiapan infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.
Selain indikator internal di atas, lembaga perbankan tersebut secara mutlak harus berbasis di negara yang memiliki status perjanjian bilateral atau kemitraan dagang aktif dengan Republik Indonesia.
Longgarkan Tenor Jadi 12 Bulan dan Perluas Fitur Hedging
Untuk memberikan ruang napas dan fleksibilitas likuiditas bagi para pelaku usaha, Bank Indonesia resmi memperpanjang tenor penempatan dana devisa ekspor hingga jangka waktu 12 bulan.
Perry memastikan bahwa dana yang diparkir di dalam rekening khusus (Reksus) domestik tersebut dipastikan tetap bisa diakses oleh korporasi demi mendanai keperluan operasional bisnis mereka.
"Nah, ini dan tenornya itu juga kami perpanjang menjadi 12 bulan. Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Perry.
Sejalan dengan relaksasi tersebut, BI turut memperpanjang masa jatuh tempo instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) menjadi hingga 12 bulan.
Tidak hanya memperlama durasi penempatan, kegunaan kedua instrumen moneter ini juga diperluas agar bisa dimanfaatkan sebagai aset dasar (underlying) dalam aktivitas lindung nilai.
"Bisa digunakan sebagai underlying untuk transaksi lindung nilai forex swap beli antara eksportir dengan bank," pungkas Perry.
Payung Hukum PP Nomor 21 Tahun 2026
Kebijakan tata kelola devisa ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Mulai 1 Juni 2026, eksportir komoditas alam diwajibkan secara mutlak memasukkan 100 persen DHE ke sistem keuangan nasional.
Dalam aturan baru ini, skema retensi dibagi berdasarkan komoditas:
-
Sektor Migas: Eksportir wajib memarkir dana DHE minimal 30 persen dengan jangka waktu penahanan (holding period) selama 3 bulan.
-
Sektor Non-Migas: Eksportir wajib menempatkan 100 persen dana DHE selama minimal 12 bulan.
Kendati demikian, klausul pengecualian tetap disiapkan pemerintah bagi korporasi asal negara mitra perdagangan bilateral.
Sebagaimana dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, para peserta dari negara yang memegang perjanjian bilateral diberikan kelonggaran untuk menempatkan porsi DHE sebesar 30 persen selama 3 bulan di bank non-Himbara yang ditunjuk.
Baca Juga: Perketat Celah Devisa, Menkeu Purbaya Rampungkan Aturan Wajib Parkir DHE di Bank Himbara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.