Fakta Nasional

Buntut Kebanggaan Status WNA Anak, LPDP Bakal Panggil Suami Alumni Dwi Sasetyaningtyas

FAKTANASIONAL.NET – Jagat media sosial tengah diguncang kontroversi akibat pernyataan Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). DS memicu amarah publik setelah secara terbuka mengaku bangga atas stat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 22 February 2026 📖 1 menit
Buntut Kebanggaan Status WNA Anak, LPDP Bakal Panggil Suami Alumni Dwi Sasetyaningtyas
Polemik alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas viral usai bangga anak jadi WNA. LPDP kini dalami dugaan suaminya mangkir dari kewajiban kontribusi di Indonesia. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Jagat media sosial tengah diguncang kontroversi akibat pernyataan Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

DS memicu amarah publik setelah secara terbuka mengaku bangga atas status kewarganegaraan asing (WNA) yang dimiliki anaknya.

Tindakan tersebut dinilai mencederai semangat nasionalisme, mengingat pendidikan DS dibiayai oleh dana abadi pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat Indonesia.

Menanggapi gelombang kritik tersebut, pihak LPDP akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Baca Juga: Realisasikan Janji Gubernur, Pemprov Kalsel Alokasikan Anggaran Rp500 Juta Perkuat Program Pendidikan Kesetaraan

Secara administratif, DS memang diketahui telah menyelesaikan masa pengabdian wajibnya di Indonesia selama lima tahun, sehingga secara hukum ikatan dinasnya telah berakhir.

Meski demikian, LPDP menyayangkan sikap tersebut karena dinilai tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang alumni yang telah didanai negara.

Polemik ini kini merembet ke suami DS, yakni Arya Pamungkas Irwantoro (AP), yang juga merupakan sesama alumni LPDP. Berbeda dengan istrinya, AP diduga kuat belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di tanah air sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, setiap penerima beasiswa (awardee) wajib mengabdi di Indonesia dengan rumus 2n + 1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Akibat dugaan pelanggaran ini, LPDP bersiap mengambil langkah tegas.

“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis pihak LPDP dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/2/2026).

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh alumni dan penerima beasiswa LPDP. Program ini dirancang untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa, bukan sekadar fasilitas untuk kepentingan pribadi di luar negeri.

Langkah LPDP untuk mengevaluasi status AP menjadi sinyal bahwa negara tidak akan menoleransi pihak-pihak yang mencoba mangkir dari kewajiban pengabdian.

Bagi mereka yang terbukti melanggar, sanksi finansial berupa pengembalian seluruh dana pendidikan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK