Fakta Nasional

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PDIP: Terjerat OTT Dipecat Langsung Partai Politik

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Suko…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 4 menit
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PDIP: Terjerat OTT Dipecat Langsung Partai Politik
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo).

Dengan begitu KPK melakukan penahanan terhadap Etik secara langsung dan komisi ini juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers pada Sabtu (11/7/2026).

Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Asep Guntur Rahayu menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik Suryani meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

KPK mengatakan Etik Suryani diduga melanjutkan 'tradisi' suaminya dan pernah menjabat Bupati Sukoharjo.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur Rahayu mengemukakan Etik Suryani menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya. Salah satunya kalimat 'padakno karo Bapak', yang berarti 'samakan dengan Bapak'.

Kode ini diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," ucapnya.

KPK juga menduga Etik Suryani meneruskan pola tersebut saat memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus 'setoran rutin OPD'.

Etik Suryani disebut turut menggunakan kode berbahasa Jawa dalam meminta setoran tersebut.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep Guntur Rahayu.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun).”

Asep Guntur Rahayu mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan ETS terhadap bawahannya. Etik Suryani diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta setoran.

Dia mengemukakan dua SK ini berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujarnya.

Etik Suryani diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ucap Asep Guntur Rahayu.

Richard Tri Handoko memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik Suryani.

Asep Guntur Rahayu mengemukakan selama periode 2024-2026 Etik Suryani diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Nilai ini terdiri dari Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Uang ini dikumpulkan RCH pada 2022-2024 berasal dari setoran OPD Pemkab Sukoharjo mencapai Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus mengatakan standar partai jika kader terjerat OTT, otomatis langsung dipecat seperti penetapan tersangka kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani oleh KPK.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," ujarnya pada Ahad (12/7/2026).

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menambahkan Ketua Bidang Kehormatan DPP akan melakukan pemeriksaan terkait kader yang melanggar. Dia menyebut sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan sampai pemecatan.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.

Pernyataan KPK yang menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga melanjutkan tradisi suami Wardoyo Wijaya terkait pemerasan anak buah. Wardoyo Wijaya sempat menjadi Ketua DPC PDIP Sukoharjo.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," tuturnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK