Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Kewajiban Hukum Pemegang HGU
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia untuk mengambil peran garda terdepan dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia untuk mengambil peran garda terdepan dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pergerakan vertikal dari pemerintah, melainkan menuntut kesiapsiagaan penuh dari sektor swasta selaku pengelola konsesi.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan memerlukan kesiapsiagaan serta tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ossy kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Ossy mengingatkan bahwa di dalam setiap jengkal tanah HGU yang diberikan oleh negara, melekat sebuah tanggung jawab hukum sekaligus moral yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk menjaga ekosistem sekitar tetap seimbang.
Baca Juga: Ketok PP Baru, Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen DHE SDA ke Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026
Dua Poin Wajib Bagi Pelaku Usaha di Area Konsesi
Berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku, Ossy menguraikan ada dua poin krusial yang wajib diimplementasikan oleh perusahaan pemegang HGU di lapangan:
-
Penyediaan Fasilitas Pemadam: Pelaku usaha diwajibkan mengalokasikan dan menyediakan sarana prasarana serta infrastruktur pengendalian kebakaran yang memadai di dalam area konsesi mereka.
-
Menjaga Kualitas Lahan: Perusahaan wajib menjaga kesuburan tanah secara berkala agar lahan tidak mengalami degradasi atau kekeringan ekstrem yang membuatnya rentan memicu sekaligus memperparah kobaran api.
Melindungi Masyarakat dan Menjaga Stabilitas Ekonomi
Melalui integrasi langkah preventif dan optimalisasi pengawasan yang ketat di lapangan, Kementerian ATR/BPN optimistis risiko titik api (hotspot) di berbagai wilayah rawan dapat ditekan sekecil mungkin.
Menurut Ossy, investasi pada aspek pencegahan ini jauh lebih murah dan bermakna ketimbang harus melakukan pemadaman ketika api sudah meluas. Langkah taktis ini diyakini akan memberikan dampak positif ganda, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi.
“Serta memastikan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan terdampak tetap berjalan tanpa gangguan kabut asap,” pungkas Ossy mengakhiri keterangannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.