Cegah Kekerasan, Kemenag Luncurkan Gerakan RANA dan Siapkan Aplikasi Aduan untuk Pesantren
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (RANA). Langkah masif ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus memutus rantai kekerasan di lingkunga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (RANA).
Langkah masif ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus memutus rantai kekerasan di lingkungan pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia.
Gerakan RANA menitikberatkan pada aspek pencegahan melalui pembenahan tata kelola lembaga, pola pengasuhan yang tepat, serta penyediaan sistem pengaduan yang terintegrasi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat bersifat mutlak.
Baginya, perlindungan anak adalah cerminan dari nilai-nilai Islam yang harus dipikul bersama.
"Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan," tegas Nasaruddin saat meluncurkan gerakan tersebut di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: Pesantren Didorong Mandiri Ekonomi dan Go Green, Ini Penegasan Kemenag DIY
Menag menjabarkan bahwa RANA bersandar pada lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan lewat budaya pendidikan tanpa kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan kasus, serta kolaborasi lintas sektor.
Penertiban Definisi Pesantren & Budaya Keterbukaan
Sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh, Kemenag juga akan memperketat dan memperjelas definisi operasional pondok pesantren demi mencegah penyalahgunaan status oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Banyak lembaga menggunakan nama pesantren, padahal tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya. Karena itu definisi pesantren akan diperjelas agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif," jelas Menag.
Ia juga menekankan bahwa persoalan perlindungan anak tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama multi-pihak, termasuk keterbukaan dari internal pengelola lembaga pendidikan dalam menyelesaikan konflik.
"Tidak ada satu pihak pun yang sanggup mengerjakan persoalan ini sendirian. Semua harus dilakukan melalui kolaborasi," ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Hari Ini, Pantau Hilal di 117 Titik Seluruh Indonesia
"Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, tetapi hanya akan menunda luka yang lebih mendalam," tambah Nasaruddin seraya mengingatkan para orang tua agar tetap aktif mengawasi tumbuh kembang anak dan tidak lepas tangan setelah menitipkan anak ke pesantren.
Luncurkan Aplikasi AMAN untuk Pelaporan Kasus
Dalam implementasinya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan pihaknya tengah mematangkan sistem pelaporan berbasis teknologi yang dinamakan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan).
Aplikasi ini dirancang untuk mendeteksi, melaporkan, sekaligus memproses kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sistem digital ini nantinya akan diintegrasikan dengan penguatan tata kelola pesantren.
Amien juga memberikan apresiasi khusus kepada Pesantren Al-Hamidiyah Depok yang dinilai selangkah lebih maju dengan membentuk 'Majelis Amni'—sebuah komite etik internal yang khusus menangani laporan dugaan kekerasan.
Sebagai tindak lanjut dari gerakan ini, Kemenag bersama berbagai organisasi pesantren dan madrasah di Indonesia dijadwalkan akan menggelar deklarasi nasional antikekerasan dalam waktu dekat.
"Kami ingin Kementerian Agama menjadi yang terdepan dalam mengawal lahirnya pesantren dan madrasah yang benar-benar ramah anak, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," pungkas Amien.
Baca Juga: Update Kasus Kemenag: Status Hukum Terkini Eks Menag Yaqut di KPK
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.