China Berlakukan Pajak 20% untuk Aset Orang Kaya di Luar Negeri
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah China resmi memperketat pengawasan terhadap kekayaan warganya yang ditempatkan di luar negeri melalui kebijakan pajak baru. Aturan tersebut mengenakan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas aset yang berada di per…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah China resmi memperketat pengawasan terhadap kekayaan warganya yang ditempatkan di luar negeri melalui kebijakan pajak baru.
Aturan tersebut mengenakan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas aset yang berada di perwalian (trust) luar negeri beserta pendapatan yang dihasilkannya. Informasi ini dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (25 Juli 2026), yang merujuk pada laporan Reuters.
Kebijakan tersebut diyakini menjadi langkah Beijing untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian orang kaya dalam melindungi kekayaan mereka melalui perusahaan perwalian di luar negeri, yang selama ini dinilai menjadi area abu-abu dalam penegakan aturan perpajakan.
Berdasarkan pernyataan bersama Kementerian Keuangan China dan Administrasi Pajak Negara China, keuntungan dari pengalihan saham, properti, maupun aset lain yang berada di luar negeri akan dikenai pajak tahunan sebesar 20%. Selain itu, pendapatan yang berasal dari perwakilan maupun entitas offshore yang dikendalikan juga masuk dalam objek pajak dengan tarif yang sama.
Meski demikian, pemerintah China belum mengungkapkan estimasi total dana masyarakat yang saat ini tersimpan di luar negeri.
Aturan baru tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara China, tetapi juga mencakup warga asing maupun penduduk tetap luar negeri yang masih memiliki kepentingan ekonomi utama di China.
Pemerintah juga mewajibkan penyelesaian pajak terutang atas aset luar negeri sejak Januari 2023, termasuk pendapatan yang diterima sebelum tahun 2026. Wajib pajak diberi waktu 90 hari untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila melewati batas waktu, mereka akan dikenai denda keterlambatan.
Otoritas China menegaskan bahwa pelanggaran dengan nilai tunggakan lebih besar dapat menghadapi proses pemulihan yang lebih panjang.
Sementara itu, pihak yang terbukti melakukan penghindaran pajak berisiko dikenai tunggakan, biaya tambahan, hingga sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.