Fakta Nasional

Dalami Pemberian Sejumlah Uang ke Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, KPK Akan Periksa Sekretaris Pendiri Indonesia IAW

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu). Hal ini dilakukan dengan memeriksa Sekr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 07 August 2026 📖 2 menit
Dalami Pemberian Sejumlah Uang ke Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, KPK Akan Periksa Sekretaris Pendiri Indonesia IAW
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu).

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/8/2026).

KPK memeriksa Iskandar Sitorus untuk mendalami transaksi keuangan Blueray Cargo.

Pada kesempatan terpisah, Iskandar Sitorus mengaku diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Dia diperiksa KPK terkait dugaan pemberian kepada Dedi Congor melalui ajudannya yang berinisial A.

“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026.

KPK menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026 yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu orang masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. (adm)

Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK