Dandanan Regulasi Pensiun Nasional Usai Putusan Mahkamah Agung
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendesak pemerintah segera merumuskan aturan baru pengganti setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan kenaikan usia pensiun bertahap hingga 65 tahun.
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung resmi membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai momentum besar bagi reformasi jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Henry menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat berlarut-larut. Ia meminta agar kepastian hukum segera diberikan kepada para pekerja.
Dasar pembatalan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 P/HUM/2026. MA menyatakan bahwa Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum. Aturan lama tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sebelumnya, regulasi lama menetapkan usia pensiun awal sebesar 56 tahun. Pemerintah sempat menaikkannya menjadi 57 tahun pada awal 2019. Rencananya, usia tersebut akan terus bertambah hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043 mendatang.
Menurut Henry, pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari guna melaksanakan putusan hukum tersebut. Pemerintah wajib segera menyiapkan regulasi pengganti yang lebih adil.
Langkah ini sangat penting demi mencegah ketidakpastian bagi pekerja yang hendak mengakses hak pensiun. BPJS Ketenagakerjaan juga terdampak langsung oleh perubahan regulasi batas usia ini.
Pemerintah kini dituntut merumuskan aturan baru secepat mungkin. Kebijakan tersebut harus mencakup masa transisi yang jelas bagi para pekerja yang segera memasuki masa purna bakti.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.