Degradasi Fungsi DPR Dari Hakim Anggaran Menjadi Tim Sukses Polri
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, pada Rabu 17 Juni 2026, menyampaikan analisis kritis terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilai sedang salah posisi dan bertindak problem…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, pada Rabu 17 Juni 2026, menyampaikan analisis kritis terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilai sedang salah posisi dan bertindak problematik.
Komisi III DPR memilih menjadi juru lobi anggaran bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ketimbang menjalankan fungsi pengawasannya yang sah secara konstitusional.
Sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan bakal berjuang habis-habisan atau "all out" demi meloloskan usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp66,1 triliun, mencerminkan bahasa politik yang terlalu cepat, terlalu loyal, dan sangat miskin syarat.
Langkah parlemen yang langsung mengambil posisi memperjuangkan tanpa melakukan pengujian kritis ini telah menggeser peran utama DPR RI dari seorang hakim anggaran yang ketat menjadi sekadar tim sukses mitra kerja.
Sikap tersebut sekaligus menabrak hakikat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tambahan anggaran fantastis itu tidak boleh disambut dengan tepuk tangan politik, melainkan harus dibedah dengan pisau audit, indikator kinerja yang keras, serta keberanian memangkas belanja yang tidak melindungi rakyat.
Sikap terburu-buru Komisi III ini menjadi sangat fatal lantaran menutup ruang bagi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan parlemen yang seharusnya dimulai dengan membuka rincian belanja, menguji urgensi, memeriksa alokasi anggaran lama, serta memetakan potensi pemborosan.
Secara angka, permintaan tambahan senilai Rp66,1 triliun ini bukan angka yang kecil karena mencakup sekitar 56 persen dari total pagu indikatif Polri tahun 2027 yang dipatok sebesar Rp118 triliun.
Jika usulan pemenuhan kebutuhan ideal pasca-rasionalisasi yang mencapai Rp184 triliun ini disetujui penuh, maka anggaran Polri akan melonjak drastis hingga 26 persen dibandingkan alokasi tahun 2026 yang berada di angka Rp146 triliun.
Data merinci bahwa tambahan anggaran tersebut didominasi oleh pos-pos non-pelayanan langsung, yakni terdiri dari Rp4,5 triliun untuk belanja pegawai, Rp20,9 triliun untuk belanja barang, serta porsi terbesar senilai Rp40,6 triliun dialokasikan untuk belanja modal.
Dominasi belanja modal yang mencapai 61,4 persen dari total usulan tambahan ini menjadi titik krusial yang patut digugat oleh publik, mengingat area pengadaan barang, penentuan spesifikasi teknis, penunjukan vendor, harga satuan, hingga kontrak pemeliharaan merupakan sektor yang paling rawan terhadap potensi kebocoran anggaran dan penguncian pasar.
Alih-alih memastikan akuntabilitas dan reformasi perilaku aparat di lapangan, dukungan tanpa syarat dari Komisi III DPR RI ini justru memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai apakah para wakil rakyat sedang memperjuangkan keselamatan publik atau justru sedang membukakan pintu selebar-lebarnya bagi festival pengadaan barang yang baru.
Terlebih lagi, dalih penyesuaian operasional akibat pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digunakan Polri dinilai terlalu elastis dan dipaksakan.
Sebab jika KUHP baru memang membutuhkan dukungan laboratorium forensik, sistem administrasi perkara, dan peningkatan kapasitas penyidikan, alasan tersebut sama sekali tidak berkorelasi logis dengan urgensi pengadaan kendaraan listrik pelayanan masyarakat, kendaraan khusus Brimob, pembangunan markas komando (mako) polda dan polres, hingga pembangunan rumah dinas.
Ironisnya, pola pengusulan anggaran bernilai fantastis yang langsung diamini oleh parlemen ini bukan merupakan kejadian tunggal, melainkan telah bergeser menjadi ritual tahunan yang merusak mekanisme seleksi kebutuhan anggaran negara.
Pada tahun anggaran 2026, Polri tercatat menggunakan preseden serupa dengan mengusulkan tambahan jumbo sebesar Rp63,7 triliun dari pagu indikatif Rp109,6 triliun demi mengejar target ideal Rp173,4 triliun, di mana Komisi III saat itu juga langsung pasang badan untuk memperjuangkannya.
Pola berulang ini membuktikan bahwa pemerintah sengaja memberikan pagu awal yang lebih rendah, kemudian Polri melempar angka kebutuhan ideal yang jauh lebih tinggi, dan Komisi III tampil sebagai pembela utama guna mengubah ruang sidang DPR RI menjadi panggung afirmasi rutin bagi mitra kerjanya, bukan lagi sebagai penyaring kebutuhan riil rakyat.
Kelalaian Komisi III DPR RI juga terlihat nyata dari ketiadaan upaya untuk mengaitkan penambahan anggaran ini dengan indikator kinerja keras (hard KPI) yang terukur dalam membenahi institusi kepolisian.
Ketika uang rakyat dalam jumlah besar diklaim untuk urusan internal institusi, DPR RI semestinya mengikat komitmen anggaran tersebut dengan target penurunan angka kriminalitas yang konkret, peningkatan rasio penyelesaian perkara, perbaikan sistem pelayanan korban, pemberantasan pungutan liar (pungli), pembenahan menyeluruh pada Divisi Propam, hingga transparansi total pengadaan barang.
Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat 150.906 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal mencapai 26.839 jiwa.
Angka fatalitas yang mengerikan ini seharusnya menantang DPR untuk mempertanyakan seberapa besar dari tambahan Rp66,1 triliun tersebut yang mampu menekan angka kematian warga di jalan raya, dan bukan sekadar digunakan untuk menumpuk fasilitas kendaraan, kemegahan gedung, atau pemandangan alat-alat dinas baru.
Oleh karena itu, beban pembuktian kini sepenuhnya berada di tangan Komisi III DPR RI untuk menjelaskan secara transparan kepada publik mengapa anggaran sebesar Rp66,1 triliun tersebut dinilai lebih layak dan mendesak diberikan kepada Polri ketimbang dialokasikan untuk sektor krusial lain seperti pendidikan, kesehatan, keselamatan transportasi umum, ketahanan pangan, atau program-program yang langsung mengurangi beban hidup masyarakat luas.
Sikap benar yang wajib diambil oleh parlemen hari ini bukanlah bersiap untuk "all out" memperjuangkan, melainkan harus "all out" menguji. Mulai dari menguji belanja pegawai, menguji belanja barang, menguji urgensi pengadaan kendaraan listrik, kendaraan Brimob, mako, rumah dinas, menelusuri tunggakan, memeriksa rekam jejak vendor, membedah kewajaran harga satuan, mengukur asas manfaat, hingga mengantisipasi risiko konflik kepentingan.
Komisi III DPR RI ditegaskan belum layak dan tidak boleh memberikan dukungan politik terbuka terhadap usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp66,1 triliun ini sebelum adanya pemeriksaan kebutuhan yang transparan, rincian program yang dapat diuji oleh publik secara luas, serta kontrak kinerja tertulis yang tegas.
Sebab tanpa adanya instrumen pengujian tersebut, sikap pasang badan dari parlemen bukanlah sebuah bentuk pengawasan, melainkan manifestasi dari tindakan menyerah sebelum bertanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.