Fakta Nasional

Denny Indrayana Walk Out, Pengacara Gibran Nilai Sidang PTUN Tak Dihormati

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai langkah Prof. Denny Indrayana melakukan walk out dari sidang gugatan surat penyetaraan pendidikan di PTUN Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebagai tindakan tidak menghormati pengadilan.

Penulis: argenteaayu Friday, 30 October 2026 📖 1 menit
Denny Indrayana Walk Out, Pengacara Gibran Nilai Sidang PTUN Tak Dihormati

FAKTANASIONAL.NET - Persidangan sengketa tata usaha negara di Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai aksi walk out dari pihak penggugat. Prof. Denny Indrayana selaku pihak penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih meninggalkan ruang sidang secara mendadak.

Aksi tersebut terjadi setelah kubu penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan perkara. Namun, tindakan meninggalkan ruang sidang ini langsung menuai sorotan tajam dari pihak tergugat dan kuasa hukumnya.

Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka menyampaikan kritik keras atas sikap tersebut. Menurut Rullyandi, keputusan meninggalkan persidangan menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak serius dalam menempuh jalur hukum acara yang berlaku.

"Itu merupakan tindakan yang dikatakan contempt of court karena tidak menghormati jalannya persidangan," ujar Rullyandi saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan wajib mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara sampai tuntas. Proses hukum di pengadilan dinilai harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Selain itu, keberatan juga diajukan oleh tim hukum Gibran terhadap permohonan pencabutan gugatan yang diajukan secara mendadak. Rullyandi berpandangan bahwa segala keberatan atas dokumen atau tindakan administrasi negara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembuktian dalil di hadapan majelis hakim.

Meskipun pihak penggugat memilih keluar ruangan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan. Sikap majelis hakim ini mendapatkan apresiasi penuh dari kubu Gibran Rakabuming Raka.

Pihak kuasa hukum menilai langkah majelis hakim sudah tepat untuk menjaga marwah lembaga peradilan. Mereka berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh rangkaian perkara secara objektif.

Di akhir pernyataannya, tim hukum Gibran menyampaikan permohonan resmi kepada majelis hakim. Mereka meminta agar pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya atas sengketa administrasi tata usaha negara tersebut demi kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK