Fakta Nasional

Sidang Kasus Kuota Haji, Anwar Abbas Bela Yaqut

Mantan Naib Amirul Hajj 2024 Anwar Abbas menilai kebijakan pembagian kuota tambahan haji oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah bijak dan berdasar matematika demi keselamatan jemaah di tengah keterbatasan lahan Mina.

Penulis: argenteaayu Friday, 30 October 2026 📖 1 menit
Sidang Kasus Kuota Haji, Anwar Abbas Bela Yaqut

FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 kembali digelar di pengadilan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan sejumlah saksi meringankan untuk memperkuat argumen hukum klien mereka. Salah satu saksi kunci yang hadir ialah mantan Naib Amirul Hajj 2024, Anwar Abbas.

Di hadapan majelis hakim, ulama yang akrab disapa Buya Anwar itu menyatakan bahwa penyelenggaraan haji pada masa kepemimpinan Yaqut secara umum berjalan lebih baik. Penilaian tersebut ia sampaikan berdasarkan pengamatan langsung di lapangan serta wawancara langsung dengan para jemaah haji.

Dalam keterangannya, Anwar menyoroti kebijakan peniadaan area Jadid di Mina pada tahun 2024 yang membuat seluruh jemaah harus terkonsentrasi di satu wilayah dengan kapasitas lahan yang sangat terbatas. Menurutnya, lonjakan jemaah membuat ruang gerak setiap orang menyempit hingga sekitar 0,8 meter persegi per orang.

Oleh karena itu, ia menilai keputusan Yaqut membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50:50, di mana masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus, merupakan langkah yang sangat tepat. Kebijakan tersebut dinilai sangat rasional secara matematis guna menghindari kepadatan ekstrem yang dapat mengancam keselamatan jiwa jemaah.

Selain Anwar Abbas, tim kuasa hukum juga menghadirkan beberapa saksi meringankan lainnya. Mereka antara lain Dr. Muhammad Asnawi, Budi Santoso, Muhammad Basori, Amat Mulyoko, dan Muslih. Para saksi sepakat bahwa kebijakan diskresi tersebut diambil sebagai bentuk ijtihad taktis demi mengutamakan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs di tengah cuaca ekstrem Arab Saudi serta tekanan waktu yang sangat sempit.

Sebelumnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan sempat menilai kebijakan tersebut menyimpang secara administratif dari ketentuan proporsi ideal dalam Undang-Undang Haji. Kendati demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa keputusan itu merupakan hak atribusi Menteri Agama dalam situasi darurat atau force majeure.

Selain itu, empat auditor forensik BPK yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga disebut tidak menemukan adanya aliran dana korupsi kepada Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, proses pembuktian perkara masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta hukum yang objektif.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK