Fakta Nasional

Polisi Pulangkan Sembilan Belas Pendemo Sumpah Pemuda

Polda Metro Jaya resmi memulangkan 19 demonstran Sumpah Pemuda yang sempat diamankan saat aksi di sekitar Bundaran HI pada Rabu, 28 Oktober 2026. Seluruh warga yang terdiri dari 18 orang dewasa dan satu anak tersebut diserahkan kembali kepada keluarga serta tim kuasa hukum setelah proses pemeriksaan selesai.

Penulis: argenteaayu Friday, 30 October 2026 📖 1 menit
Polisi Pulangkan Sembilan Belas Pendemo Sumpah Pemuda
Polisi Pulangkan Sembilan Belas Pendemo Sumpah Pemuda/dok.sindonews

FAKTANASIONAL.NET - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya mengambil langkah untuk memulangkan 19 orang yang sempat diamankan. Warga tersebut sebelumnya terjaring aparat saat mengikuti aksi unjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Aksi demonstrasi itu sendiri berlangsung di kawasan Bundaran HI serta sejumlah titik wilayah Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemulangan tersebut. Menurut keterangannya, proses pemulangan dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan pemeriksaan mendalam.

Pemeriksaan itu mencakup penelusuran terhadap tingkat keterlibatan serta peran masing-masing individu selama unjuk rasa berlangsung.

"Pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing," ujar Kombes Budi kepada awak media pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Para demonstran telah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sejak hari Rabu sebelumnya. Sebelum akhirnya diperbolehkan pulang, petugas kepolisian turut memberikan pembinaan khusus.

Petugas menyampaikan edukasi pencegahan serta imbauan persuasif kepada mereka. Imbauan itu bertujuan agar warga tidak lagi mengulangi tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, seluruh warga yang sempat ditahan tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga masing-masing. Penyerahan juga didampingi oleh unsur kuasa hukum dari lembaga terkait.

Proses pengembalian ini dituangkan secara formal dalam berita acara penyerahan. Mereka juga diwajibkan meneken surat pernyataan bermaterai untuk tidak melanggar hukum di kemudian hari.

Sementara itu, perwakilan dari tim kuasa hukum memberikan tanggapan senada mengenai pembebasan ini. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, merinci identitas massa aksi yang dipulangkan.

Ia menyebutkan bahwa total 19 orang yang dibebaskan terdiri dari 18 orang kategori dewasa dan satu orang anak di bawah umur.

Keberhasilan pembebasan ini tercapai berkat adanya pendampingan hukum yang solid. Proses advokasi dikawal langsung oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Setara Institute melalui Setapol, serta Ikatan Alumni Universitas Indonesia.

"Teman-teman kita yang tertangkap kemarin tanggal 28 Oktober 2026 di aksi di sekitar Bundaran HI, sejumlah 18 orang dan satu orang anak, itu sudah dibebaskan seluruhnya," ucap Daniel memberikan penjelasan.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK