Fakta Nasional

Desakan KAMAKSI Usut Dugaya Korupsi Cukai PT Djarum

Kaukus Muda Anti Korupsi mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah sejak 2010.

Penulis: argenteaayu Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Desakan KAMAKSI Usut Dugaya Korupsi Cukai PT Djarum

FAKTANASIONAL.NET - Kaukus Muda Anti Korupsi melayangkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Organisasi tersebut meminta lembaga antirasuah mengusut tuntas kasus dugaan suap pita cukai rokok. Perkara ini melibatkan PT Djarum serta oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah tegas ini menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK. Petugas sebelumnya mendatangi kantor PT Djarum serta Kantor Bea Cukai Kudus di Jawa Tengah pada Rabu, 28 Oktober 2026. Selain itu, penyidik turut memeriksa enam perusahaan terafiliasi dan menyita dokumen penting bersama barang bukti elektronik.

Berdasarkan temuan penyidik, kasus tersebut berkaitan erat dengan sektor penerimaan negara dari sektor cukai. Pada Senin, 2 November 2026, KPK mengonfirmasi bahwa praktik lancung ini diduga sudah berlangsung sejak 2010. Estimasi awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi, Joko Priyoski, memberikan tanggapan tegas mengenai perkembangan kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyidik harus memeriksa semua pihak terkait tanpa pandang bulu.

"Publik meminta pengusutan kasus dugaan kickback pita cukai rokok tersebut diusut secara tuntas tanpa tebang pilih," ujar Joko pada Selasa, 3 November 2026.

Menurut Joko, proses hukum harus menyelidiki secara mendalam mekanisme pengurusan pita cukai. Penegak hukum wajib memeriksa kesesuaian pembayaran cukai dan fasilitas khusus yang diberikan. Berbagai praktik menyimpang tersebut dinilai memicu penurunan pendapatan negara secara signifikan.

"Jika ditemukan bukti dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak korporasi, semua harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.

Organisasi tersebut juga meminta lembaga pimpinan Setyo Budiyanto itu membuka potensi kerugian negara secara transparan. Perhitungan akurat mengenai penerimaan yang hilang menjadi prioritas utama. Penelusuran aliran dana kepada berbagai pihak turut mendesak dilakukan.

"Uang negara adalah hak rakyat. Dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius," tambah Joko.

Menutup pernyataannya, pihak Kaukus Muda Anti Korupsi menegaskan komitmen penuh mengawal penegakan hukum. Mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada semua pihak hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK