KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan saksi swasta dan masyarakat di Gedung Merah Putih pada 2 November 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi pengadaan barang menggunakan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pada Senin, 2 November 2026, tim penyidik memanggil delapan saksi dari unsur swasta dan masyarakat.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan langsung kepada awak media terkait agenda pemeriksaan tersebut.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB," kata Budi Prasetyo di Jakarta.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Dalam agenda pemanggilan tersebut, terdapat delapan nama dari berbagai latar belakang pekerjaan. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.
Para saksi yang hadir terdiri dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga. Mereka adalah HM Suhaidi KS, Fina Marshita Agnesty, Prasetyo Budhi Winarso, dan Nyanyang Ridwan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, Aria Pranarka, serta Riska Amalia Budiman. Seluruh saksi ini diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK.
Perkembangan Kasus dan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dari total 15 orang yang diamankan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Kelima tersangka tersebut memegang peran strategis di lembaga kebencanaan. Mereka adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli, Richard Erlangga, serta Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 14 Oktober 2026.
Pembagian Dua Klaster Perkara
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama, yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap. Pengadaan barang dan jasa ini menggunakan Dana Siap Pakai pada periode 2024 hingga 2026.
Total nilai proyek penunjukan langsung tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya meliputi Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Dana dari perusahaan terafiliasi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai untuk pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer senilai Rp30,98 miliar.
Dugaan Aliran Suap Proyek
Pada klaster suap, Richard Erlangga diduga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa. PT Trans Lintas Selaras menjadi salah satu vendor yang menyetujui permintaan tersebut.
Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras diduga memberikan uang pelicin melalui perantara. Total penerimaan suap oleh Richard mencapai Rp2,38 miliar dari Januari hingga September 2026.
Selain itu, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Seluruh aliran dana ini kini sedang ditelusuri secara mendalam oleh penyidik antikorupsi.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam operasi tangkap tangan lalu, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, mata uang asing, emas batangan, hingga aset kripto.
Dana Siap Pakai yang dicadangkan pemerintah untuk darurat bencana ternyata disalahgunakan. Mekanisme penunjukan langsung vendor melalui Rencana Kerja Kolaboratif justru menjadi celah terjadinya korupsi.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.